Polres Sigi Tahan Pria 42 Tahun Kasus Persetubuhan Anak 12 Tahun

  • Whatsapp
Terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. FOTO : HUMAS POLRES SIGI

SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reskrim AKP Siti Elminawati mengungkapkan, dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan seorang pria berinisial S (42) sebagai tersangka.

Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan yang masih berusia 12 tahun.

AKP Siti Elminawati menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025.

“Yang bersangkutan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (6/3/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sigi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. ***

Pos terkait