Paripurna Pembentukan AKD Sigi, Fraksi Gerindra Tidak Ada Dalam Daftar Komposisi Pimpinan 

Rapat Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Sigi Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Senin (30/9/2024). FOTO : MEGALIT

SIGI,- DPRD Sigi menggelar Rapat Paripurna ke-lima Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024-2025 dalam rangka pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Sigi, di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Senin (30/9/2024) 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Definitif Ilham, berlangsung alot setelah dihujani Interupsi dari anggota fraksi.

Wakil Ketua Definitif Ilham mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (5) peraturan DPRD tentang tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi, menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna.

“Untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sigi, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPRD Sigi tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sigi menyatakan bahwa Pimpinan Bapemperda terdiri terdiri dari satu orang Ketua dan satu orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai Sekretari Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda,”ungkap Ilham.

Suasana Rapat Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Sigi

Selanjutnya untuk Badan Kehormatan (BK) DPRD Sigi, berdasarkan ketentuan pasal 92 ayat (2) Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD menyatakan bahwa Pimpinan BK terdiri atas satu orang Ketua dan satu orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BK.

“Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi, berdasarkan ketentuan pasal 90 ayat 2,3 dan 4 Peraturan DPRD tentang Tatib menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD juga Pimpinan Banggar dan merangkap anggota Banggar,”jelas Ilham.

“Susunan keanggotaan Ketua dan Wakil Ketua Banggar ditetapkan dalam rapat Paripurna. Sekretaris DPRD Karena Jabatannya juga sebagai Sekretaris Banggar dan bukan sebagai Anggota,”lanjut Ilham.

Suasana Rapat Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Sigi

Selanjutnya untuk Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sigi, berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 3 dan 4 Peraturan  DPRD tentang Tatib menyatakan bahwa Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai Pimpinan Bamus dan merangkap anggota Bamus, Sekretaris DPRD Karena Jabatannya juga sebagai Sekretaris Bamus dan bukan sebagai Anggota. 

“Setelah kita sama-sama mendengarkan laporan komposisi pimpinan Alat Kelengkapan DPRD masa jabatan 2024-2029, maka pimpinan menetapkan komposisi pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Sigi,”ujarnya. 

Ada yang unik pada komposisi pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Sigi masa jabatan 2024-2029. Fraksi Gerindra yang juga merupakan suara terbanyak kedua pada Pileg lalu dan berhasil masuk dalam unsur pimpinan DPRD Sigi, tidak ada dalam daftar komposisi pimpinan AKD. Padahal, Fraksi tersebut beranggotakan enam orang setelah ketambahan Abdul Rifai Arif dari PKS.

Berikut Daftar Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Sigi masa jabatan 2024-2029.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sigi

Ketua : Alia Idrus, Fraksi PDI Perjuangan

Wakil Ketua : H Azhar H Nontji Fraksi Persatuan Bintang Bangsa dari Partai PKB

Anggota : Dinie Dewi Mariaty Fraksi Golkar, Hj Hazizah Fraksi Golkar, Hj Sumarni Moh Tala Fraksi Gerindra, Abd Rifai Arif Fraksi Gerindra dari partai PKS, Eliyanti Fraksi Demokrat, Endang Herdianti Fraksi Nasdem, Herman Latabe Fraksi Fraksi Persatuan Bintang Bangsa dari Partai PBB

Sekretaris Bukan Anggota : Imron Noor

Badan Kehormatan DPRD Sigi

Ketua : Smar Fraksi Golkar

Wakil Ketua : Ferra Fraksi Demokrat

Anggota : H Azhar H Nontji Fraksi Persatuan Bintang Bangsa dari Partai PKB

Sekretaris Bukan Anggota : Imron Noor 

Badan Anggaran DPRD Sigi

Wakil Ketua : Ilham Fraksi Gerindra

Anggota : Dinie Dewi Mariaty dan Hj Hazizah Fraksi Golkar, Hj Sumarni Moh Tala dan Abd Rifai Arif Fraksi Gerindra, Eliyanti dan Dahyar S. Repadjori Fraksi Demokrat, Ilyas Nawawi dan Endang Herdianti Fraksi Nasdem, Alia Idrus dan Sumi Fraksi PDI Perjuangan, Herman Latabe, Suhardi dan H Azhar H Nontji Fraksi Bintang Bangsa.

Sekretaris Bukan Anggota : Imron Noor 

Badan Musyawarah DPRD Sigi

Wakil Ketua : Ilham Fraksi Gerindra

Anggota : Djafar Lukman H Jaher dan Smar Fraksi Golkar, Abubakar Fahmi Alaydrus, Nursia Syamsu Fraksi Gerindra, Dahyar S. Repadjori dan Ruslan Fraksi Demokrat, Irma Haflianty Yangka dan Candra Fraksi Nasdem, Sumi dan Enos Fraksi PDI Perjuangan, Ardiansyah, Deny dan Derry Nakula Dg Pawara Fraksi Bintang Bangsa.

Sekretaris Bukan Anggota : Imron Noor 

Komisi I DPRD Sigi

Ketua : Dahyar S. Repadjori Fraksi Demokrat

Wakil Ketua : Hj Hazizah Fraksi Golkar

Sekretaris : Ardiansyah Fraksi Persatuan Bintang Bangsa dari Partai Amanat Nasional

Anggota : Nursia Syamsu Fraksi Gerindra, Ferra Fraksi Demokrat, Ilyas Nawawi dan Candra Fraksi Nasdem, Enos Fraksi PDI Perjuangan, Suhardi Fraksi Persatuan Bintang Bangsa.

.

Komisi II DPRD Sigi

Ketua : Dinie Dewi Mariaty Fraksi Golkar

Wakil Ketua : Jalil Fraksi PDI Perjuangan 

Sekretaris : Deny Fraksi Persatuan Bintang Bangsa

Anggota : H Sumarni Moh Tala Fraksi Gerindra, Ruslan Fraksi Demokrat, Sumi Fraksi PDI Perjuangan, Endang Hardiyanti Fraksi Nasdem, Abdul Rifai Arif Fraksi Gerindra dari Partai PKS, Derry Nakula Fraksi Persatuan Bintang Bangsa.

Komisi III DPRD Sigi

Ketua : Herman Latabe Fraksi Persatuan Bintang Bangsa

Wakil Ketua : Eliyanti Fraksi Demokrat

Sekretaris : Djafar Lukman H Jaher Fraksi GolkarAnggota : Smar Fraksi Golkar, Abubakar Fahmi Alaydrus Fraksi Gerindra, Yakub Ntango Fraksi Gerindra, Irma Haflianty Yangka Fraksi Nasdem, Alia Idrus Fraksi PDI Perjuangan, H Azhar H Nontji Fraksi Bintang Bangsa dari partai PKB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *