Dekab Sigi Bentuk Pansus I, Bahas Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

Sekretaris DPRD SIgi Imron Noor saat membacakan Komposisi Pimpinan Pansus I, Jumat (7/6/2024). FOTO : MEGALIT

SIGI,- DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi membentuk Panitia Khusus (Pansus) I dalam membahas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten Sigi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. 

Pembentukan Pansus tersebut, usai mendengarkan Jawaban Bupati Sigi, pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Utama Sidang Paripurna, Jumat (7/6/2024). 

Adapun komposisi pimpinan pansus I yang dibacakan Sekretaris DPRD Sigi, Imron Noor, adalah Abdul Rifa’i sebagai Ketua, Dini Dewi Mariaty sebagai Wakil Ketua I, Ilham sebagai Wakil Ketua II. 

Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti menyampaikan bahwa waktu kerja Pansus I membahas Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi selama 38 hari kerja.

“Dimulai hari ini jum’at, tanggal 07 juni 2024, sampai dengan hari jum’at, tanggal 02 agustus 2024 dan akan melaporkan hasil kerjanya pada hari senin, tanggal 05 agustus 2024 pukul 14.00 wita,” Tandas Endang. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *