SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk periode Januari hingga April 2026, sebagai wujud pelaksanaan peran jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus memastikan kepastian hukum dan transparansi kepada publik.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Sigi, Jalan Adhyaksa, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (15/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.006,3926 gram atau sekitar lebih dari 1 kilogram dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur senyawa kimia pembersih.
Selain sabu-sabu, barang bukti narkotika jenis ganja berupa daun kering dengan total berat lebih dari 114 gram juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu. Proses pembakaran disertai penambahan zat kimia seperti natrium hipoklorit dan fenol guna merusak struktur zat aktifnya.
Barang bukti narkotika tersebut berasal dari 17 perkara yang ditangani Kejari Sigi.
Selain itu, Kejari Sigi juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, menegaskan komitmen institusinya dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai eksekutor putusan pengadilan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki tiga tujuan utama. Pertama, menjamin kepastian hukum agar seluruh barang bukti tidak disalahgunakan dan dieksekusi sesuai amar putusan pengadilan.
“Kedua, sebagai langkah preventif untuk menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi peredaran barang ilegal, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Ketiga, lanjut Irwan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Dalam pelaksanaannya, Kejari Sigi melibatkan berbagai instansi lintas sektor guna memastikan proses penanganan perkara berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada eksekusi pidana badan, tetapi juga mencakup eksekusi barang bukti sebagai bagian integral dari penegakan hukum.
Dalam kesempatan itu, Irwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, mulai dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), pengadilan, TNI, lembaga pemasyarakatan, pemerintah daerah, hingga elemen terkait lainnya.
“Keberhasilan penuntasan perkara ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi kita bersama,” katanya.
Sebagai penutup, Irwan mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momentum tersebut sebagai pengingat pentingnya menjaga kepastian hukum serta memperkuat sinergi dalam mewujudkan Kabupaten Sigi yang aman, tertib, dan bersih dari segala bentuk tindak pidana.
“Ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi kejahatan di Kabupaten Sigi,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala BNN Kota Palu, Kombes Pol Qori Wicaksono, Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP Siti Elminawati, Dinas Kesehatan Sigi, Lapas Perempuan Kelas III Palu, Bagian Hukum Pemda Sigi, Danramil Biromaru, Camat Sigi Biromaru, Kepala Desa Pombewe, serta tokoh agama.***






