Dua Pelaku Sabu di Tongoa Sigi, Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Dua terduga pelaku pelaku penyalahgunaan Narkoba di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Kamis (12/6/2025) malam. FOTO : HUMAS POLRES SIGI

SIGI,- Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil meringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Kamis (12/6/2025) malam.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial OS (21) dan AFS (26). Dari pemeriksaan awal, AFS mengakui bahwa dirinya membeli sabu dari OS.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan komitmen Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan main-main dalam memberantas Narkoba di Sigi. Jika ada laporan, kami akan tindak tegas namun tetap humanis,”tegas AKP Anton, Sabtu (21/6/2025).

Anton menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah pedesaan.

“Ini adalah bentuk keseriusan Satresnarkoba Polres Sigi dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Pihaknya tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,”tegasnya lagi.

Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Untuk pelaku OS, petugas menyita 18 paket sabu dengan total berat 2,29 gram. Sementara AFS ditemukan 4 paket sabu seberat 0,73 gram.

OS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pelaku pengedar. Sementara AFS dikenakan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Sigi terus hadir dan sigap dalam memberantas jaringan narkotika, guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif zat berbahaya.***

Pos terkait