SIGI,- DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Sigi Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap pengajuan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi pada masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025, di Ruang Utama Sidang Paripurna, Senin (16/12/2024).
Ke dua Ranperda tersebut yakni Ranperda penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng), dan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sigi Ilham didampingi Wakil Ketua II Ikra Ibrahim. Sementara pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mewakili Bupati Sigi.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi dalam jawaban Bupati Sigi mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan melalui juru bicara masing-masing Fraksi.
Menurut Wabup Samuel Pongi, Pada prinsipnya seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui pengajuan dua buah Ranperda untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
“Kami menyadari betul bahwa dalam penyampaian jawaban dan tanggapan ini, belum sepenuhnya dapat memenuhi keinginan semua Fraksi-Fraksi,”ujar Wabup Samuel Pongi.
“Olehnya kami berharap agar jawaban yang lebih detail terkait data dan teknisnya akan disampaikan oleh tim yang telah ditunjuk untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam pembahasan pada tingkat pembicaraan selanjutnya,”tambah Samuel Pongi, yang juga menjadi calon Wakil Bupati terpilih pada Pilkada serentak 2024 itu.
Wabup Samuel Pongi juga menyampaikan kepada tim yang ditugaskan mewakili Pemda, agar dalam pembahasan dua Ranperda tersebut, dapat memberikan penguatan-penguatan serta bahan yang diperlukan dan hadir tepat waktu agar pembahasan tersebut berjalan sesuai yang diharapkan, serta dapat berkoordinasi dengan pimpinan terkait hal-hal yang sifatnya prinsipal.
Dalam Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sigi membentuk Panitia Khusus 3 untuk membahas dua buah Ranperda Kabupaten Sigi.
Wakil Ketua I Ilham mengatakan adapun waktu kerja pansus 3 membahas dua buah Ranperda Kabupaten Sigi, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kabupaten Sigi SELAMA 25 Hari Kerja. Mulai hari ini Senin 16 Desember 2024, sampai dengan hari selasa, 04 Februari 2025 dan akan melaporkan hasil kerjanya setelah adanya hasil fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.***