Ini Tanggapan DPRD Sigi Terkait Pendapat Bupati Atas Pengajuan Dua Ranperda

Sekretaris Dewan Sigi Imron Noor saat menyampaikan Jawaban DPRD Sigi terkait pendapat Bupati Sigi atas dua Ranperda Prakarsa DPRD, Senin (16/12/2024). FOTO : MEGALIT

SIGI,- DPRD Sigi menggelar Rapat Paripurna ke 19 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025, di Ruang Utama Sidang Paripurna, Senin (16/12/2024).

Paripurna itu tentang Jawaban DPRD Sigi terhadap pendapat Bupati Sigi atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD Sigi.

Dua Ranperda prakarsa DPRD Sigi itu yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Ranperda tentang pengelolaan Danau Lindu.

Wakil Ketua I DPRD Sigi Ilham memimpin Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua II Ikra Ibrahim. Hadir Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi bersama jajarannya.

Dalam Jawaban DPRD Sigi yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sigi, Imron Noor menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Bupati Sigi yang telah memberikan pendapatnya.

“Apresiasi ini disampaikan teristimewa karena Bupati Sigi memiliki pandangan yang sama terhadap urgensi dari pengajuan dua Ranperda tersebut, serta menerima untuk dibahas bersama,” ujar Sekwan Imron.

Pada pendapat Bupati Sigi terkait dengan Ranperda penyelenggaraan lanjut usia, terdapat kekeliruan dalam penyebutan judul untuk undang-undang nomor 13 Tahun 1988 tentang kesejahteraan sosial seharusnya Kesejahteraan lanjut usia, karena Undang-undang kesejahteraan sosial adalah undang-undang nomor Nomor 11 Tahun 2019. “Kami ucapkan terimakasih atas koreksi tersebut,”ucapnya.

Adapun alasan Terkait pengajuan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang pengelolaan Danau Lindu dibentuk menjadi Perda baru dan bukan perubahan, adalah sesuai dengan hasil harmonisasi pada kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, dengan pengajuan Ranperda tersebut sebagai Perda baru serta merujuk pada ketentuan undang-undang nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Jika Sistematika Peraturan perundang-undangan berubah, kemudian suatu materi peraturan perundang-undangan berubah lebih dari 50 persen, maka rancangan peraturan perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut DAN disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru,”jelas Sekwan Imron.

Selanjutnya DPRD Sigi membentuk Pansus 2 yang akan membahas dua Ranperda Prakarsa DPRD Sigi tersebut.

Wakil Ketua I Ilham mengatakan, adapun waktu kerja pansus 3 membahas dua buah Ranperda Kabupaten Sigi, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kabupaten Sigi SELAMA 25 Hari Kerja,

“Pansus 2 akan bekerja mulai hari ini Senin 16 Desember 2024, sampai dengan hari selasa, 04 Februari 2025 dan akan melaporkan hasil kerjanya setelah adanya hasil fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah,”tutup Ilham.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *