Sinkronisasi RPJMD-RPJM Desa, Bupati Rizal : Harus Satu Arah Bangun Sigi

  • Whatsapp
Kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi RPJMD Tahun 2025–2029 dengan RPJM Desa dan APBDes di Gedung Kesenian RTH Taiganja, Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Jumat (30/1/2026). FOTO : MEGALIT

SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi menggelar kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dengan RPJM Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Gedung Kesenian RTH Taiganja, Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Jumat (30/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae bersama Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi, Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sigi, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat yang terdiri atas tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan pemuda.

Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan arah kebijakan dan program pembangunan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa agar berjalan terpadu, efektif, dan berkelanjutan.

Melalui penyelarasan tersebut, diharapkan perencanaan dan penganggaran desa dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah, menghindari tumpang tindih program, serta meningkatkan kualitas pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Rizal menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan momentum untuk menyatukan visi pembangunan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.

“Ini bukan hanya koordinasi, tetapi ruang untuk menyatukan arah, menyelaraskan langkah, dan meneguhkan komitmen membangun masa depan Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Sigi menjadikan filosofi Mareso Masagena sebagai roh pembangunan. Mareso mencerminkan etos kerja keras dan pantang menyerah, sementara Masagena menggambarkan cita-cita kesejahteraan masyarakat.

“Kesejahteraan tidak lahir dari kerja individu, tetapi dari kerja bersama yang konsisten dan berintegritas,” tegasnya.

Bupati Rizal menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan arah besar pembangunan daerah yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, potensi wilayah, serta kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai rencana, tetapi juga menjadi komitmen kepemimpinan agar seluruh kebijakan berdampak langsung dan adil bagi masyarakat.

Agar visi tersebut dapat terimplementasi hingga ke tingkat desa, RPJMD harus diterjemahkan melalui RPJM Desa. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa perencanaan desa harus sejalan dengan perencanaan kabupaten.

Selain itu, Pasal 28 ayat (1) huruf b membuka ruang penyesuaian RPJM Desa apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah daerah, termasuk penetapan RPJMD baru.

“Sinkronisasi ini bukan untuk membatasi desa, tetapi untuk memastikan langkah kita saling menguatkan,” katanya.

Ia juga menyoroti peran strategis Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sigi dalam menjaga konsistensi arah kebijakan, keterhubungan indikator, serta kesinambungan pembangunan dari desa hingga kabupaten.

Tidak hanya RPJM Desa, Bupati Rizal menekankan pentingnya pengelolaan APBDes sebagai instrumen pembangunan yang paling dekat dirasakan masyarakat.

“APBDes adalah wajah kebijakan publik. Dari sanalah masyarakat menilai apakah pembangunan benar-benar berpihak kepada mereka,” ucapnya.

Ia mendorong agar penyusunan APBDes mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Melalui sistem tagging belanja desa, setiap program diharapkan memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pembangunan Kabupaten Sigi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rizal juga menjelaskan mekanisme penyaluran dana desa, termasuk skema kelebihan salur (lebih salur) dalam sistem keuangan daerah.

Menurutnya, lebih salur merupakan konsekuensi administratif yang akan diperhitungkan pada periode berikutnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Sigi Nomor 1 Tahun 2025.

“Penyesuaian dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah kabupaten hadir untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus memberikan pendampingan dalam penyusunan APBDes, sementara Badan Pendapatan Daerah mengawal penyaluran dana agar tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Bupati Rizal menyinggung transformasi Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi yang berhasil bangkit dari desa tertinggal menjadi percontohan nasional.

Ia berharap kisah tersebut dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa di Kabupaten Sigi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Kepada para kepala desa, Bupati Rizal menyampaikan empat pesan utama, yakni menjaga komitmen dalam pengelolaan anggaran dan administrasi, menerapkan transparansi dan akuntabilitas, membangun kolaborasi bersama BPD dan masyarakat, serta mengubah paradigma pelayanan agar lebih cepat, solutif, dan berorientasi pada kebutuhan warga.

“Bangun super team, bukan superman,” pesannya.

Ia menutup sambutannya dengan ajakan merawat semangat Mareso Masagena dalam setiap peran pembangunan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi. ***

 

Pos terkait