SIGI,- Dibawah tangan dingin Kepemimpinan Mohamad Irwan dalam menahkodai Kabupaten Sigi, berbagai prestasi yang sudah ia persembahkan, baik dalam daerah maupun tingkat nasional.
Komitmennya dalam membangun Sigi yang lebih baik tak diragukan lagi. Jargon yang selalu digaungkan-gaungkan ‘Biarkan Bukti Jadi Cerita’ bukan hanya omong kosong belaka. tetapi bukti nyata yang dirasakan masyarakat Sigi.
Salah satu komitmen yang paling nyata dalam membangun Kabupaten Sigi yang lebih baik adalah pembenahan dan perbaikan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PPD). Dimana setiap Kepala Daerah berkewajiban untuk melaporkan PPD, laporan keterangan pertanggung jawaban dan ringkasan kinerja instansi Pemerintah Daerah.
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman EPPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan EPPD.
Sebelum Masa Kepemimpinan Mohamad Irwan yakni pada tahun 2015, Tahun Laporan 2014, evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2013. Berdasarkan keputusan Mendagri, Nomor: 800- 35 Tahun 2015 tentang Penetapan Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2014, Sigi peringkat 379 Nasional dari 379 Kabupaten dengan Skor 1,1679 Status Sedang.
Selanjutnya, pada tahun 2016, Tahun Laporan 2015, evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2014. Sigi Peringkat 260 Nasional dari 384 Kabupaten dengan Skor 2,7421 Status Tinggi.
Dengan tekad untuk membangun Sigi yang lebih Baik, Mohamad Irwan membuktikan dirinya sebagai seorang pemimpin yang bertangan dingin. Dimana pada tahun 2017, Tahun Laporan 2016, evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2015, memperhatikan Surat Edaran Mendagri Nomor: 120.04/10174/OTDA tanggal 31 Desember 2016 tentang Manual Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016, Surat Edaran Mendagri Nomor:120.04/4286/OTDA tanggal 9 Juni 2017 tentang Manual Tata Cara Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016
Dan Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 107/926/ITDA-G.ST/2017 tentang Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016. Sigi Peringkat 1 dengan Skor 3,2271 Prestasi Sangat Tinggi
Selanjutnya, tahun 2018, Tahun Laporan 2017, evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2018. Sigi kembali meraih Peringkat 1 Se-Sulawesi Tengah dengan Skor 3,0796 Prestasi Sangat Tinggi, dan peringkat ke 92 Nasional dari 396 Kabupaten.
Pada tahun 2019, Tahun Laporan 2018, evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2017. Sigi kembali meraih Peringkat 1 dengan Skor 3,3501 Prestasi Sangat Tinggi.
Sementara untuk tahun 2020 sampai 2022, Terjadi perubahan regulasi dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang didalamnya diperintahkan untuk melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Elektronik Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD), yang sebelumnya masih dilakukan secara manual.
Dan tidak dilakukan penyampaian Evaluasi selama 2 tahun, yakni tahun pelaporan 2021 untuk tahun anggaran 2020, dan tahun pelaporan 2022 untuk tahun anggaran 2021.
Untuk tahun 2023, Tahun Laporan 2022, evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2021, adalah tahun pertama diberlakukan Evaluasi berbasis SILPPD, sehingga semua daerah masih tahap belajar dan memulai hal yang baru, Dimana seluruh pelaporan dan kelengkapan laporan berupa evidence disampaikan melalui SILPPD.
Dengan pemberlakuan sistem baru ini, Sigi mengalami Peringkat 6 Se-Sulteng dengan Skor 2,31 Status Rendah, di bawah Morowali Utara, Buol, Touna, Banggai, dan Poso. Dan untuk nasional Sigi Peringkat 243 dari 416 Kabupaten Se Indonesia
Setelah mendapatkan hasil tahun sebelumnya, Bupati Sigi Mohamad Irwan dengan sungguh-sungguh melakukan pembenahan untuk perbaikan hasil EPPD melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Langkah-langkah strategis pun diambil untuk meningkatkan EPPD Kabupaten Sigi, diantaranya, melakukan kunjungan langsung Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan konsultasi dan bertemu langsung dengan Bapak Direktur EKPKD Bersama Kasubdit pengampu Wilayah Sulawesi
Mengundang Tim Pengampuh dari Direktorat EKPKD untuk memberikan penyampaian dan masukan sekaligus melakukan Desk pendampingan Penyusunan LPPD.
Selanjutya, Bupati Irwan memimpin langsung dan mewajibkan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah untuk hadir dalam pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis yang dihadiri langsung Oleh Plt Direktur EKPKD, dan meminta komitmen seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dalam membantu Penyusunan LPPD.
Memerintahkan Kepala Bagian Pemerintahan untuk Melakukan Bimbingan Teknis Penyusunan LPPD. Selain itu, Bupati Irwan juga memasukkan komponen pemenuhan data LPPD oleh Perangkat Daerah ke dalam Kontrak Kinerja Pimpinan Perangkat Daerah, sehingga dapat dilakukan evaluasi jika Pimpinan Perangkat Daerah tidak bersungguh-sungguh dalam meningkatkan Kinerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
Bupati Irwan juga Melakukan Rapat Koordinasi Rutin setiap Senin berjalan dan mengawal progress pemenuhan penyampaian LPPD. Setiap Rapat Koordinasi bersifat Wajib dan Penting sehingga tidak dapat diwakilkan untuk kehadirannya, dan dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Puskesmas.
Langkah-langkah strategis yang diambil pun menuai hasil positif. Dimana Pada tahun 2024, Tahun Laporan 2023, EPPD Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Kepmendagri Nomor 100.2.1.7-6646 Tahun 2023 tentang Hasil EPPD secara Nasional Tahun 2022 dan Berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021 (18 April 2023). Sigi Peringkat 1 dari 12 Kabupaten se Sulawesi Tengah, dengan Skor 3,3324 Status Sedang dan Peringkat 48 Nasional dari 416 Kabupaten Se Indonesia.
Dengan pencapaian tersebut, Bupati Irwan optimis dan berkomitmen untuk meningkatkan status penilaian EPPD tersebut menjadi Tinggi. Dimana hanya terpaut 0, 17 poin dari Skor yang diraih Kabupaten Sigi saat ini.
Disamping itu, Bupati Irwan juga menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar memaksimalkan Sumber Daya dan Sumber Dana yang ada secara efektif dan efisien. Dengan artian, dalam pelaksanaan Tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, selalu memperhatikan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang dimiliki, dimana terdapat 126 Indikator Kinerja Kunci yang terbagi dalam 32 Urusan Pemerintahan yang menempel pada semua Perangkat Daerah, sehingga tercipta Pembangunan yang terarah dan mudah untuk dilakukan evaluasi.
“Pada prinsipnya, kami sangat memahami bahwa penyampaian LPPD selain merupakan kewajiban selaku Kepala Daerah, juga bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada Masyarakat, atas Amanah yang diemban, dan wadah untuk menginformasikan kerja-kerja yang selama ini telah dan sedang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,”ujarnya. ***