PALU,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kamis (27/11/2025).
Gubernur Sulawesi Tengah diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, M.M., yang hadir sekaligus membacakan pidato pengantar rancangan APBD tersebut.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Aristan dan Wakil Ketua II Syarifuddin Hafid, serta dihadiri para anggota DPRD, staf ahli gubernur, dan kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam penyampaiannya, Sekda Novalina menegaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan struktur anggaran pertama yang dirumuskan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dalam masa kepemimpinannya.
Arsitektur APBD 2026 dirancang untuk mendukung visi “Sulawesi Tengah Maju dan Berkelanjutan”.
“Dengan menyelaraskan program daerah dan nasional, kami optimis daya dukung anggaran akan semakin kuat dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ujar Sekda.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian Raperda APBD 2026 merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rancangan APBD wajib diajukan untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
Penyusunan APBD 2026 juga telah melalui tahapan pembahasan bersama DPRD, termasuk integrasi masukan dari proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Pada kesempatan itu, Sekda menyoroti kondisi fiskal yang penuh tantangan, terutama akibat penyesuaian kebijakan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Kondisi tersebut, kata dia, mendorong pemerintah daerah untuk memastikan penyusunan anggaran lebih strategis, efektif, dan berorientasi hasil.
“Tahun 2026, efisiensi bukan lagi pilihan melainkan kewajiban bersama. Setiap rupiah anggaran harus memberikan nilai manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Prinsip efisiensi dalam struktur APBD 2026 diarahkan pada rasionalisasi belanja non-prioritas, penguatan fokus pada output dan outcome, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan sinergi kebijakan pusat dan daerah.
Adapun sektor-sektor prioritas yang tetap menjadi fokus utama mencakup pendidikan, kesehatan, infrastruktur konektivitas wilayah, serta penguatan ekonomi lokal.
Sekda menutup penyampaiannya dengan mengajak seluruh perangkat daerah dan DPRD untuk terus berkolaborasi guna memastikan pelaksanaan APBD berjalan efektif, transparan, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Dengan semangat transparansi dan kerja bersama, APBD Tahun Anggaran 2026 kami harapkan menjadi instrumen fiskal yang kuat dalam mempercepat pembangunan dan mewujudkan Sulawesi Tengah Emas 2045,” tutupnya.***






