KPID Sulteng Temukan 8 LPS Tidak Penuhi Kewajiban Tayangan Konten Lokal

KPID Sulteng saat kegiatan Evaluasi Laporan Tahunan, Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio Swasta di Sulteng Tahun 2024, di Kantornya, Kamis (28/11/2024). FOTO : MEGALIT

PALU,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah menemukan sebanyak delapan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) tidak memenuhi kewajiban menayangkan konten lokal minimal 10 persen dari jam tayang utama.

Hal ini diungkapkan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPID Sulteng, Ramadhan Tahir pada Evaluasi Laporan Tahunan, Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio Swasta di Sulteng Tahun 2024.

Kegiatan itu, dihadiri pihak Lembaga Penyiaran yang berlangsung di Kantor KPID Sulteng, di Palu, Kamis (28/11/2024).

“Masih ada delapan lembaga penyiaran yang belum memenuhi kewajiban tayangan atau konten lokal,” ungkap Ramadhan.

Ramadhan merincikan lembaga penyiaran yang memenuhi kewajiban tayangan lokal yaitu SCTV, RCTI, NET, TRANS 7, Kompas TV, RTV, Metro TV, TRANS TV, MNC TV, dan GTV.

Sedangkan yang belum memenuhi 10% konten lokal masing-masing: I News, ANTV, TV One, Mentari TV, Moji TV, Indosiar, Sinpo tv, dan My TV.

Kondisi saat ini disebut penayangan konten lokal saat waktu kurang strategis, seperti pukul 1 hingga 6 pagi, ketika penonton minim.

Atas kondisi itu, langkah yang akan dilakukan KPID Sulteng yakni kembali melakukan pembinaan.

Namun jika masih ditemukan pelanggaran, komisi penyiaran akan menyiapkan sanksi.

Sementara Ketua KPID Sulteng Indra Yosvidar saat membuka rapat evaluasi itu mengatakan, kegiatan tersebut untuk mengevaluasi penyelenggaraan lembaga penyiaran televisi, televisi berjaringan (tv kabel) dan radio, utamanya selama tahapan Pilkada 2024.

“Alhamdulillah, kalau untuk konten-konten Pilkada, secara umum kami mengamati lembaga penyiaran sudah sesuai ketentuan,” ungkapnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *