SIGI,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi membentuk Panitia Khusus (Pansus) III membahas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi.
Pembentukan itu melalui Rapat Paripurna ke 15 masa persidangan ketiga Tahun 2024-2025, digelar di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Kamis (7/8/2025).
Pansus III akan membahas dua Ranperda yakni, Ranperda tentang Pinjaman Daerah dan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pada rapat tersebut, Anggota DPRD Sigi Fraksi Partai Persatuan Bintang Bangsa (PBB) Ardiansyah ditunjuk sebagai Ketua Pansus III dan Sekretaris Fraksi Golkar, Smar sebagai Wakil Ketua.
Wakil Ketua I DPRD Sigi Ilham, menyatakan bahwa Pansus III berjumlah sepuluh orang yang diutus oleh masing-masing fraksi. Waktu kerja Pansus III sesuai jadwal yang telah ditetapkan selama 20 hari kerja.
“Waktu kerja Pansus III mulai hari ini Kamis 7 Agustus sampai dengan Jumat 12 September 2025,”jelas Ilham.
Adapun nama-nama yang tergabung dalam Pansus III adalah, Djafar Lukman Hi. Jaher dari Fraksi Golkar, Yakub Ntango dan Abubakar Fahmi Alaydrus Fraksi Partai Gerindra, Ruslan dan Ferra dari Fraksi Demokrat.
Selanjutnya, Irma Haflianty Yangka dari Fraksi Partai NasDem, Enos dari Fraksi PDI Perjuangan dan Derry Nakula DG. Pawara dari Fraksi Persatuan Bintang Bangsa. Sementara Imron Noor sebagai Sekretaris Bukan Anggota.***







