Ferra, SE, M,Si SIGI, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi daerah pemilihan (Dapil) 3 Kulawi Raya Ferra, SE, M,Si menghadiri rapat paripurna ke 19 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (16/12/2024).
Adapun rapat paripurna tersebut membahas terkait jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pengajuan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten SigiAdapun masing-masing ranperda adalah :
1. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah; dan 2. Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Serta jawaban DPRD Kabupaten Sigi atas Pendapat Bupati Sigi terhadap Pengajuan 2 (dua) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sigi, masing masing :
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia; dan 2. Ranperda tentang Pengelolaan Danau Lindu.
Dalam rapat paripurna tersebut di pimpin Wakil Ketua I DPRD Sigi Ilham didampingi Wakil Ketua II DPRD Sigi Ikra Ibrahim, sementara Pemkab Sigi diwakili oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.***