SIGI – DPRD Kabupaten Sigi menutup Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026 dengan capaian signifikan, yakni menetapkan 4 peraturan daerah (Perda) dan 8 keputusan DPRD dalam kurun waktu 76 hari kerja.
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Kedua sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (30/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, serta dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Sigi.
Turut hadir Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sigi dan Donggala, para asisten dan staf ahli, tenaga ahli fraksi dan DPRD, serta pimpinan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Minhar Tjeho menyampaikan bahwa Masa Persidangan Kedua telah berlangsung sejak 22 Desember 2025 hingga 30 April 2026.
“Selama masa persidangan ini, DPRD bersama pemerintah daerah telah berupaya bekerja secara maksimal agar seluruh agenda yang telah direncanakan dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah agenda strategis telah dibahas, di antaranya lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pengelolaan kesehatan reproduksi, pelaksanaan reses, serta penetapan berbagai regulasi daerah.
Selain itu, DPRD juga menetapkan dua Raperda penting, yakni tentang pengelolaan barang milik daerah dan pembentukan Kecamatan Sigi Kota. DPRD turut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi Tahun 2025 melalui panitia khusus yang kemudian menghasilkan rekomendasi DPRD.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD juga membahas perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dari sisi kinerja, selama Masa Persidangan Kedua, DPRD Sigi telah melaksanakan 11 kali rapat paripurna, 2 kali rapat Badan Musyawarah, serta sejumlah rapat komisi dan pembentukan panitia khusus.
Adapun hasil yang dicapai meliputi penetapan 4 peraturan daerah, 8 keputusan DPRD, 5 keputusan pimpinan DPRD, serta 1 rekomendasi DPRD.
Minhar menambahkan, selain fungsi legislasi, DPRD juga aktif melakukan konsultasi dan koordinasi, baik di dalam maupun luar daerah, serta menerima kunjungan kerja dari berbagai daerah sebagai bagian dari peningkatan kinerja kelembagaan.
Ia juga menegaskan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Forkopimda, masyarakat, dan insan pers.
“Ke depan, kami berharap sinergi dan kebersamaan yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna mendukung pelaksanaan tugas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sigi,” pungkasnya.
Dengan ditutupnya Masa Persidangan Kedua, DPRD Sigi secara resmi membuka Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 dengan harapan kinerja legislatif semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***






