SIGI – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sigi, Ilyas Nawawi, menyoroti kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi terkait hilangnya sejumlah dokumen penting pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Solowe.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sigi bersama Dinas PMD yang berlangsung di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Selasa (20/1/2026).
Menurut Ilyas, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kelalaian di tingkat desa semata, melainkan melibatkan seluruh jenjang pemerintahan.
Ia menegaskan, dokumen pembentukan BPD seharusnya tersimpan secara berjenjang, mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten.
“Ini sangat kami sesalkan. Secara logika administrasi negara, jika tidak ada di desa, seharusnya ada di kecamatan. Jika tidak di kecamatan, pasti ada di kabupaten. Namun faktanya, dokumen pembentukan BPD di Solowe ini tidak ditemukan di tiga lembaga hingga hari ini,” tegas Ilyas.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kelalaian kolektif, bukan hanya di tingkat Desa Solowe, tetapi juga di tingkat kecamatan hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas PMD Kabupaten Sigi.
“Kelalaian ini bukan hanya di tingkat desa, tetapi sampai ke tingkat kabupaten. Karena itu, tidak boleh ada langkah sepihak atau tindakan lanjutan sebelum seluruh bukti dan keterangan saksi dikumpulkan,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Komisi I DPRD Sigi merekomendasikan agar pemerintah daerah diberikan waktu selama tiga bulan untuk melakukan pengumpulan saksi dan barang bukti secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami merekomendasikan agar diberikan waktu tiga bulan kepada pemerintah daerah untuk mengumpulkan saksi dan barang bukti. Jangan terburu-buru mengambil keputusan sebelum kajian dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ilyas menambahkan, masa tiga bulan tersebut harus dimanfaatkan secara serius untuk menelusuri keberadaan dokumen, mengidentifikasi saksi, serta memastikan seluruh barang bukti yang relevan agar tidak ada yang terlewat atau hilang.
“Setelah semua saksi dan barang bukti terkumpul secara jelas, barulah bisa diambil langkah berikutnya. Itu rekomendasi kami agar persoalan ini benar-benar ditangani secara sungguh-sungguh dan transparan,” pungkasnya.
Selain itu, Ilyas juga menyoroti pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan. Berdasarkan pengakuan Dinas PMD, dari 76 desa yang menerima penyertaan modal sebesar 20 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD), hanya sekitar 70 desa yang dinyatakan berhasil menjalankan usaha BUMDes.
Menurutnya, jika dihitung secara keseluruhan, nilai penyertaan modal BUMDes yang diberikan kepada desa-desa tersebut mencapai angka yang sangat signifikan.
“Coba kita hitung, jika sekitar 100 desa masing-masing diberikan modal usaha, tetapi tidak terlihat hasilnya secara nyata, berapa puluh miliar dana yang telah digelontorkan itu?” ungkapnya.
Terkait desa-desa yang telah terindikasi mengalami penyimpangan, DPRD Kabupaten Sigi menyatakan akan mengawal dan mendukung proses hukum yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Untuk kasus yang sudah ditangani oleh APH, kami kawal dan kami dukung sepenuhnya,” tegas Ilyas.
Sementara itu, bagi desa-desa yang belum masuk ke ranah hukum, DPRD mendorong agar dilakukan pemeriksaan awal melalui Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan dana BUMDes.
“Untuk yang belum ke APH, kami dorong terlebih dahulu melalui Inspektorat agar dilakukan pengawasan melekat,” lanjutnya.
Ia menegaskan, DPRD akan terus mengawal desa-desa yang dinilai berpotensi melakukan penyimpangan, tidak hanya melalui pengawasan, tetapi juga melalui pembinaan dan pendampingan, agar pengelolaan BUMDes ke depan berjalan sesuai ketentuan.
“Desa-desa yang berpotensi melakukan penyimpangan akan terus kami kawal, sekaligus dilakukan pembinaan agar pengelolaan BUMDes ke depan bisa lebih baik,” pungkasnya. ***






