PPPK Dilarang Keras Rangkap Jabatan, Wabup Samuel : Jika Terbukti Sanksi Menanti

  • Whatsapp
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi. FOTO : MEGALIT

SIGI,- Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi melarang keras Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melakukan rangkap jabatan sebagai Perangkat Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika terbukti sanksi menanti.

“Mereka harus fokus pada satu pekerjaan dan tidak memiliki jabatan ganda, sebab berpotensi mengganggu kinerja aturan kepegawaian yang berlaku,”tegas Wabup Samuel, di Bora, Selasa (5/8/2025).

Samuel menjelaskan rangkap jabatan dapat efektivitas kerja dan akan menurunkan produktivitas dan layanan publik.

“Bayangkan jika dia lolos jadi guru dan mengajar sampai sore, tapi masih harus mengurus jabatan lain di Desa. Pasti layanan publik nya tidak maksimal,”jelasnya.

Samuel juga menyoroti potensi penerimaan gaji ganda yang merangkap jabatan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan.

“Jika ini terbukti APH (Aparat Penegak Hukum) akan bertindak, pasti ada sanksi hukumnya. Ditambah lagi kalau disuruh melakukan pengembalian,”tegas Samuel.

Kata Samuel, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sebagaimana tugas pokok Wakil Bupati.

“Ini adalah bentuk kepedulian dan kasih sayang kami kepada mereka. Jangan sampai pelanggaran itu akan berdampak pada hukum,”katanya.

Olehnya Wabup Samuel meminta agar PPPK yang masih melakukan rangkap jabatan untuk segera membuat surat pengunduran diri.

“Bagi yang masih rangkap jabatan, surat pengunduran dirinya kami beri waktu paling lambat kita tunggu Senin 11 Agustus mendatang,”tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa larangan ini diperuntukkan bagi PPPK yang sudah menerima surat keputusan (SK).

“Dan bagi yang baru dinyatakan lulus, ini kesempatan mereka untuk melakukan pilihan,”jelas Samuel.

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD Tanggal 30 April 2025, tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa diterima menjadi PPPK. ***

Pos terkait