Bupati dan Kajari Sigi Jalin Kerjasama, Optimalisasi Penyelesaian Masalah Datun

  • Whatsapp
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae dan Kajari Sigi, M. Aria Rosyid, tandatangani MoU bidang Datun yang disaksikan langsung oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Sigi ke 17 tahun, di halaman Kantor Bupati Sigi, Selasa (24/6/2025). FOTO : MEGALIT

SIGI,- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sigi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerjasama tersebut ditandai dengan Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, M. Aria Rosyid, yang disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Sigi ke 17 tahun, di halaman Kantor Bupati Sigi, Selasa (24/6/2025).

MoU tersebut merupakan tonggak sejarah dimana Pemkab Sigi untuk pertama kalinya menjalin kemitraan dengan Kejari Sigi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

MoU itu juga akan mendasari sejumlah kerjasama khususnya dalam optimalisasi penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Daerah.

Adapun tugas dan fungsi Kejaksaan, sebagai JPN yang dapat dimanfaatkan Pemkab Sigi, diantaranya :

  1. Pemberian Bantuan Hukum, yaitu tugas JPN dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN). Negara mewakili Pemkab Sigi berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;
  2. Pemberian Pertimbangan Hukum, yaitu tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum bidang perdata dan/atau pendampingan Hukum di bidang Datun atas dasar permintaan dari Pemkab Sigi; dan,
  3. Tindakan Hukum Lain, yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga Negara, instansi pemerintahan di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Datun.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Pragesta Sudarso, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemkab Sigi, untuk menggunakan tugas fungsinya sebagai JPN Kejari Sigi.

Kata Kasi Datun, Pragesta, penandatanganan nota kesepahaman ini menandai dimulainya babak baru sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dan Kejari Sigi dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pencegahan dan penyelesaian sengketa hukum secara profesional.

“Dengan penguatan fungsi legal support oleh Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum, Kami berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi melalui perangkat daerahnya semakin siap menghadapi tantangan birokrasi modern yang taat asas dan hukum”, tutupnya.***

Pos terkait