SIGI,- Kabupaten Sigi meraih peringkat ke 2 tingkat Kabupaten/kota se Sulawesi Tengah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Hasil ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 795 Tahun 2023 dan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 000.8.3.4/3513/Ro.ORG tentang penyampaian kertas kerja hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2023.
Kegiatan PEKPPP adalah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi Arif mengatakan pada tahun 2023 Kementerian PANRB menetapkan Unit lokus Evaluasi (ULE) lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi terdiri dari Kecamatan Biromaru, Dinas Sosial dan RSUD Tora Belo.
Katanya, penetapan ketiga perangkat daerah tersebut dalam rangka mewakili tiga ruang lingkup evaluasi yakni pelayanan Administrasi, Barang dan Jasa. Sementara, penilaian terdiri dari enam indikator yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, SIPP, konsultasi pengaduan dan inovasi.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil PEKPPP Pemerintah Kabupaten Sigi meraih Predikat 2 tingkat Kabupaten/kota se Sulteng, sesuai hasil validasi oleh tim evaluasi dari KemenPAN-RB,”Kata Kabag Ortal Arif saat dihubungi Megalit, Selasa (13/2/2024).
Adapun hasil PEKPPP lanjut arif yakni untuk layanan administrasi, ULE Kecamatan Biromaru, Indeks 3,07, Ket B-. Layanan barang, ULE Dinas Sosial, Indeks 2,67, Ket C dan Layanan jasa, ULE RSUD Torabelo, Indeks 3,84, Ket B.
“Nilai rata-rata Pemerintah Kabupaten Sigi hasil PEKPPP Tahun 2023 adalah Indeks 3,19 Keterangan B-,”jelas Arif.
Menurut Arif, pencapaian ini adalah merupakan wujud komitmen Bupati Sigi Mohamad Irwan dan Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, serta Sekretaris Daerah Sigi Nuim Hayat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini sesuai Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi khususnya pada misi ke 4 yakni “melanjutkan reformasi birokrasi dan tata kelola, supremasi hukum dan HAM”.
“Kedepan Pemerintah Kabupaten Sigi melalui perangkat daerah sebagai unit penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerjanya. Khususnya dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pengguna layanan, sesuai Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan,”Harapnya. ***