SIGI – Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, serta mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pelaku, Rabu (4/3/2026).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial DK (51), warga Jalan Moh. Saleh, Desa Sandana; OW (26); dan RS (27), keduanya warga Desa Bunga, Kecamatan Palolo.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., mengatakan ketiganya diamankan di sebuah rumah milik LL di Desa Bunga setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku di Desa Bunga, Kecamatan Palolo,” ujar Iptu Chandra, Selasa (17/3/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 3,82 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, lem isolasi bening bekas, wadah berbentuk guci, alat hisap (bong), korek api, kaca pireks, serta uang tunai sebesar Rp2.500.000.
“Berdasarkan keterangan DK, sabu tersebut merupakan milik OW dan RS yang rencananya akan diedarkan di wilayah Palolo,” tambahnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Polres Sigi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba, menggunakan, maupun terlibat dalam peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat, Bhabinkamtibmas setempat, atau melalui Call Center Polri 110,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Sigi dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkoba.***







