SIGI – Polres Sigi membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran guna memastikan keamanan kendaraan selama ditinggal ke kampung halaman.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya selama periode mudik Lebaran, dengan mengusung tagline “Mudik Aman, Keluarga Bahagia.”
“Melalui layanan penitipan kendaraan ini, kami ingin memastikan masyarakat dapat mudik dengan tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan,” ujar AKBP Kari Amsah Ritonga, Senin (16/3/2026).
Masyarakat dapat menitipkan kendaraan di sejumlah kantor kepolisian terdekat, yakni di Polres Sigi serta beberapa polsek jajaran, antara lain Polsek Biromaru, Polsek Dolo, Polsek Marawola, Polsek Kulawi, dan Polsek Palolo.
Adapun persyaratan penitipan kendaraan cukup sederhana, yaitu fotokopi KTP pemilik kendaraan serta fotokopi STNK atau BPKB.
Selain itu, Polres Sigi juga menyediakan layanan komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun bantuan selama mudik. Warga dapat menghubungi Nomor WhatsApp Layanan Presisi Kapolres Sigi di 0821-4833-1346.
Masyarakat juga dapat menghubungi Kapolsek di wilayah masing-masing, yakni Kapolsek Biromaru di nomor 0812-4129-4962, Kapolsek Dolo 0821-4126-6972, Kapolsek Marawola 0821-5625-2075, Kapolsek Palolo 0851-6999-4848, serta Kapolsek Kulawi 0821-5624-5296.
Polres Sigi berharap layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat sehingga situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama arus mudik dan perayaan Idul Fitri.***







