SIGI,- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditunda.
Penundaan itu diumumkan pada Rapat Paripurna ke 20 masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung di Ruang Utama Sidang Paripurna, Jumat (23/8/2024).
Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti,mengatakan bahwa penundaan itu karena adanya permintaan pemerintah daerah disebabkan belum adanya angka luas lahan pertanian di Kabupaten Sigi.
“Bupati Sigi meminta penundaan pengambilan keputusan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2018,” kata Endang.
Ia mengemukakan pemerintah daerah melakukan rapat dengan Bapemperda DPRD Sigi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Kabag Hukum membahas proses penyelesaian peta lampiran dalam Ranperda tersebut.
Kata dia, nantinya pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sigi melakukan revisi terhadap Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi tahun 2021-2041.
“Oleh karena itu berdasarkan kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif untuk melakukan penundaan, selanjutnya pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum akan melakukan revisi terhadap Perda RTRW Kabupaten Sigi tahun 2021-2041 terkait luasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya.***