SIGI,- Pada Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Sigi masa jabatan 2024-2029, Minhar Tjeho dan Ilham ditunjuk sebagai Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Sigi, Jumat (30/8/2024).
Ketua sementara DPRD Sigi Minhar Tjeho, mengatakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, bahwa sebelum pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri atas seorang ketua dan wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak yakni Golkar dan Gerindra.
Ia melanjutkan bahwa ke depan, akan banyak agenda DPRD Sigi yang harus mereka laksanakan. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah, maka pimpinan DPRD sementara bertugas untuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
“Karena itu, kami berharap supaya tugas pimpinan sementara DPRD dapat terlaksana dengan baik sehingga semua kegiatan dapat terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang baik,” ujarnya.
Ia juga berpesan bahwa setelah dilantik, maka mereka 30 orang DPRD Sigi tentunya harus memegang teguh mandat yang diberikan rakyat kepada mereka sebagai nilai moral dan etik dalam pengabdian bersama pemerintah daerah kepada seluruh masyarakat Sigi.***