SIGI,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi secara resmi menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti pesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sigi Serentak 2024.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Sigi dan tim pengawas, dengan tetap mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dalam tahapan Pilkada, di Kantor KPU Sigi, Ahad (22/9/2024).
Ketua KPU Sigi Soleman mengatakan keempat pasangan calon yang telah dinyatakan sah dan lolos verifikasi adalah: Husen Habibu dan Ayub Willem Darawia, Agus Lamakarate dan Samuel Riga, Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi, serta dr Nirwansyah Parampasi dan Hesti Yulita Rigo.
“Keputusan ini dihasilkan melalui rapat pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sigi, setelah melalui proses verifikasi dokumen dan tahapan perbaikan sesuai regulasi yang berlaku. Seluruh pasangan calon telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU,” ungkap Ketua KPU Sigi, Soleman.
Menurutnya, seluruh proses verifikasi dilakukan dengan ketat dan transparan demi memastikan integritas dan keabsahan setiap pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2024.
Selain pengumuman melalui rapat pleno, KPU Kabupaten Sigi juga telah mengumumkan hasil penetapan ini melalui situs resmi KPU dan berbagai saluran media sosial resmi mereka. Hal ini bertujuan agar masyarakat luas dapat mengetahui secara langsung dan terbuka tentang pasangan calon yang akan bersaing.
Tahapan berikutnya setelah penetapan ini adalah pencabutan nomor urut pasangan calon, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (23/9/2024) pukul 20.00 WITA.
“Pencabutan nomor urut ini menjadi salah satu tahapan penting dalam Pilkada, karena setiap pasangan akan mulai memperkenalkan diri dan berkampanye dengan nomor urut yang ditetapkan,”tutup Soleman.***