SIGI,- Lembaga Adat bersama Puluhan masyarakat Desa Sungku, Kecamatan Kulawi, temui Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, meminta agar menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Sungku yang diduga melakukan tindakan asusila.
Kedatangan Lembaga Adat itu difasilitasi Anggota DPRD Sigi, Daerah Pemilihan (Dapil) III, Irma Haflianty Yangka dan Ketua Komisi III, DPRD Sigi, Herman Latabe, yang diterima langsung oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae.
Pertemuan yang berlangsung di Kediaman Bupati Sigi, di Desa Kota Pulu, Dolo, pada Selasa (3/6/2025) itu digelar di tengah desakan warga terhadap Kades Sungku, yang diduga melakukan pelanggaran asusila dan melanggar norma adat.
Diketahui, Kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret Kades Sungku itu terjadi pada bulan Februari, dan videonya sempat viral di Kecamatan Kulawi Raya. Video berdurasi 2 menit 34 detik, memperlihatkan Kades Sungku kedapatan membawa selingkuhannya ke Rumahnya.
Dalam Video yang diabadikan oleh Anak Kandungnya sendiri itu, terlihat Kades Sungku digerebek oleh orang terdekatnya, sementara selingkuhannya didapat di dalam Kamar Pribadinya.
Dalam Laporannya, perwakilan Lembaga adat mengatakan, Kasus Dugaan Asusila yang menyeret Kades tersebut, sempat bergulir dalam proses hukum, namun belakangan permasalahan itu telah ditarik dari ranah hukum.
Lembaga Adat Desa Sungku juga sudah menjatuhkan Givu atau sanksi adat kepada Kades Sungku.Meski demikian, masyarakat tetap menghendaki agar pemerintah daerah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kades Sungku dari jabatannya.
Hal ini merupakan kehendak bersama, sebagaimana dalam Petisi sebanyak 547 dari 900 jiwa jumlah penduduk Desa Sungku, yang bertanda tangan meminta Kades untuk dinonaktifkan.
Tindakan kades tersebut yang terindikasi melakukan tindakan asusila, dibuktikan dengan adanya pengakuan tertulis dari Istri dan anaknya melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kecamatan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menegaskan akan menindak tegas para Kepala Desa yang kedapatan berperilaku Asusila.
“Kades adalah pejabat pemerintahan di desa yang juga berperan sebagai pemangku adat dan pembina norma-norma kepatutan dan sosial kemasyarakatan, sehingga jika ada yang berperilaku asusila maka pemerintah daerah akan langsung menindak tegas,”tegas Bupati Rizal.
Menurut Rizal, pihaknya sudah melakukan hal tersebut. Ia mencontohkan kasus serupa yakni belum lama ini Pemerintah Kabupaten Sigi memberhentikan sementara Kades Soulowe.
“Kita sudah lakukan ini, baru-baru ini kita sudah lakukan pemberhentian sementara Kades Soulowe. Sama kasusnya, tindakan asusila, saat ini sementara proses di pengadilan,”jelas Bupati Rizal yang menegaskan bahwa dirinya tidak akan mentolerir tindakan serupa.
Namun demikian, Bupati Rizal juga mengingatkan bahwa, pemberhentian Kades tidak semerta-merta dilakukan hanya dengan adanya laporan saja. Ia menjelaskan bahwa ada proses dan mekanisme yang harus dilalui.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan mekanisme yang sesuai dengan aturan. Semua langkah yang diambil harus berdasarkan pertimbangan hukum dan administrasi yang jelas,”jelas Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Rizal juga menghubungi Kepala Dinas PMD, terkait sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Dalam penjelasannya bahwa PMD sudah menerima surat dari Kecamatan, namun surat tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.
“Bapak Ibu dengar sendiri kan, PMD sudah menerima, kenapa belum sampai ke Saya, karena masih dikembalikan ke Camat untuk melengkapi berkasnya. Jadi kalau Camat sudah lengkapi berkasnya, Saya akan segera proses sesuai dengan ketentuan yang ada,”ungkap Bupati Rizal.***







