Proyek Tanpa Manfaat, ‘Jalan Sunyi Menuju Jerat Tipikor’

  • Whatsapp
Ilustrasi.

Ambisi pembangunan daerah yang tak terkendali berpotensi menjadi bumerang. Ketika proyek tak lagi berpijak pada kebutuhan rakyat, di situlah pintu masuk persoalan hukum, bahkan tindak pidana korupsi, mulai terbuka.

Oleh: Imansyah, S.H

Dalam beberapa tahun terakhir, geliat pembangunan di berbagai daerah memang tampak menggembirakan di permukaan.

Pemerintah daerah berlomba-lomba menghadirkan proyek, mulai dari skala kecil hingga mega proyek dengan nilai anggaran fantastis. Namun di balik itu, muncul kegelisahan yang tak bisa diabaikan.

Tidak sedikit proyek yang pada akhirnya mangkrak, tidak berfungsi optimal, bahkan tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, tetapi menyentuh aspek yang lebih mendasar: apakah proyek tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan publik, atau sekadar menjadi instrumen kepentingan politik dan ekonomi segelintir elite?

Pembangunan sejatinya bukan tentang seberapa besar anggaran digelontorkan, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat.

Ketika sebuah proyek tidak memberikan dampak nyata, apalagi tidak melalui perencanaan yang matang, maka potensi kerugian keuangan negara menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

Dalam perspektif hukum, kondisi ini tidak bisa dianggap remeh. Setiap pengeluaran negara yang tidak berdampak positif, bahkan menimbulkan kerugian, dapat berpotensi menjadi objek tindak pidana korupsi (tipikor).

Artinya, korupsi tidak selalu berbentuk pengambilan uang secara langsung untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dapat hadir dalam bentuk kebijakan yang keliru atau proyek yang tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

Ini menjadi pengingat bahwa setiap keputusan pembangunan harus didasarkan pada kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

Sudah saatnya pemerintah daerah mengubah paradigma pembangunan. Orientasi yang hanya mengejar proyek fisik demi pencitraan harus ditinggalkan.

Pembangunan yang tidak berbasis kebutuhan hanya akan berujung pada pemborosan anggaran, bahkan berpotensi menjadi kendaraan korupsi yang dibungkus dengan jargon pembangunan.

Penguatan perencanaan, transparansi, serta pengawasan publik menjadi kunci agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberi nilai tambah bagi masyarakat. Audit yang serius dan terbuka terhadap proyek-proyek yang tidak produktif juga menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyimpangan.

Pada akhirnya, pembangunan harus kembali pada tujuan utamanya: kesejahteraan rakyat. Ketika proyek dibangun tanpa urgensi dan tidak memberi manfaat nyata, maka bukan hanya gagal secara fungsi, tetapi juga membuka ruang bagi persoalan hukum.

Pemerintah daerah perlu menyadari, setiap anggaran yang digunakan berasal dari rakyat. Maka, sudah sepatutnya pula rakyat menuntut pertanggungjawaban jika dana tersebut digunakan secara tidak bijak.***

Pos terkait