TOLITOLI – DPRD Kabupaten Tolitoli menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyerobotan dan klaim sepihak atas tanah milik warga Desa Sabang, Kecamatan Galang.
Undangan resmi rapat telah disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, serta para kepala badan, dinas, kantor, dan bagian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Suwot Lipakat, Kantor DPRD Kabupaten Tolitoli.
Agenda utama RDP ini adalah membahas dugaan adanya pihak yang melakukan penyerobotan atau klaim sepihak terhadap lahan milik warga Desa Sabang.
Masuknya persoalan ini ke DPRD menandakan bahwa kasus tersebut tidak lagi dapat dianggap sepele. Sengketa tanah bukan sekadar persoalan batas lahan, tetapi juga menyangkut hak kepemilikan, kepastian hukum, dan rasa keadilan masyarakat.
Jika dugaan penyerobotan atau klaim sepihak terbukti benar, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara terbuka, adil, dan tegas.
Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli, Hj. Sriyanti Dg. Parebba, meminta seluruh pihak yang diundang agar hadir dalam rapat tersebut. Kehadiran para pihak dinilai penting untuk mengungkap persoalan secara transparan serta mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Warga Desa Sabang berharap DPRD tidak hanya sebatas mendengar aspirasi, tetapi juga mampu mendorong penyelesaian konkret. Masyarakat menunggu langkah tegas lembaga legislatif dalam mengungkap fakta, memanggil pihak-pihak terkait, serta memastikan tidak ada hak warga yang dirampas melalui klaim sepihak.
RDP ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan. Sebab, ketika tanah milik warga dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya aset, tetapi juga hak hidup dan masa depan masyarakat. (Rustam)






