Ardiyansyah: Kasus Dana Desa Sigimpu Harus Tuntas

  • Whatsapp
Sekretaris Komisi I DPRD Sigi, Ardiansyah bersama Anggota Komisi I, Ilyas Nawawi, Selasa (20/1/2026). FOTO : MEGALIT

SIGI – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sigi, Ardiyansyah, menegaskan bahwa kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Sigimpu harus diselesaikan secara tuntas dan transparan agar tidak terus berdampak pada jalannya pemerintahan desa serta hak-hak masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Ardiyansyah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sigi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, yang turut dihadiri Kepala Dinas PMD beserta jajaran.

Menurut Ardiyansyah, secara administratif Dinas PMD telah menjalankan kewenangannya sesuai aturan, mulai dari pemanggilan hingga penyampaian surat resmi kepada Kepala Desa Sigimpu. Namun, langkah tegas selanjutnya kini berada pada kewenangan kepala daerah.

“PMD sudah melaksanakan fungsi dan tugasnya. Sekarang tinggal bagaimana tindak lanjut dari Bupati Sigi untuk melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa Sigimpu,” tegas Ardiyansyah.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penjelasan Dinas PMD, laporan dugaan pelanggaran tersebut telah diteruskan kepada aparat penegak hukum. Namun hingga saat ini, DPRD Sigi belum memperoleh kejelasan lembaga penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Kami mendapat penjelasan bahwa laporan sudah disampaikan ke penegak hukum, tetapi apakah ditangani kepolisian atau kejaksaan, itu belum dijelaskan secara rinci,” ujarnya.

Meski demikian, Ardiyansyah menegaskan Komisi I DPRD Sigi akan terus mendorong agar proses penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada tahapan administrasi semata.

“Jika dilihat dari sudut pandang publik, dugaan pelanggaran hukum ini cukup kuat. Namun semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan Inspektorat dan aparat penegak hukum. Kami di Komisi I akan terus mengawal agar persoalan ini benar-benar dituntaskan,” katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, Komisi I DPRD Sigi berkomitmen mengawal penyelesaian kasus Desa Sigimpu hingga tuntas karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat luas.

Selain Desa Sigimpu, Ardiyansyah juga mengungkapkan terdapat dua desa lain yang saat ini menjadi perhatian Komisi I DPRD Sigi, yakni Desa Kanteu di Kecamatan Kulawi dan Desa Lembang Tongoa di Kecamatan Palolo. Meski demikian, ia menegaskan fokus utama DPRD saat ini adalah penyelesaian kasus Desa Sigimpu karena dinilai paling berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Yang terpenting, roda pemerintahan desa harus tetap berjalan dan masyarakat tidak menjadi korban dari persoalan tata kelola,” pungkas Ardiyansyah.

Sebagai informasi, persoalan di Desa Sigimpu mencuat setelah adanya laporan dari pendamping desa dan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas PMD Kabupaten Sigi telah dua kali turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi awal.

Berdasarkan data Dinas PMD, realisasi pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap pertama di Desa Sigimpu tercatat sebesar Rp416 juta. Namun, dana yang telah disalurkan dan digunakan baru mencapai Rp142 juta atau sekitar 30,77 persen.

Dari jumlah tersebut, terdapat tunggakan honor perangkat desa, kader posyandu, dan pegawai syara sebesar Rp39 juta yang belum dibayarkan selama dua bulan terakhir.

Selain itu, laporan masyarakat juga menyebutkan sejumlah kegiatan fisik yang belum direalisasikan meskipun telah dianggarkan, antara lain pembangunan drainase senilai Rp37 juta, pembangunan talud dengan anggaran Rp83 juta, pengadaan umbul-umbul desa senilai Rp9 juta, serta pengadaan meja sekolah sebesar Rp9 juta.

Atas temuan tersebut, Dinas PMD Kabupaten Sigi telah menyurati Inspektorat Kabupaten Sigi dan meneruskan laporan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***

 

Pos terkait