SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026, Senin (22/12/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, dan dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD.
Sementara pihak eksekutif dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kesra dan SDM, Rahmat Iqbal Nurkholis mewakili Bupati, Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, Kajari Sigi, M Arya Rosyid, Danramil 1306-02/Biromaru, Lettu Inf Sutarmin.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sigi menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan rangkaian akhir dari seluruh proses kegiatan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 yang telah berlangsung selama kurang lebih 81 hari kerja, terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 22 Desember 2025.
Minhar Tjeho menjelaskan, selama masa persidangan pertama, DPRD Kabupaten Sigi bersama pemerintah daerah telah melaksanakan sejumlah agenda penting sesuai dengan keputusan pimpinan DPRD terkait jadwal dan kegiatan dewan.
Beberapa materi pokok yang telah dibahas dan ditetapkan antara lain lanjutan kerja Panitia Khusus (Pansus) III dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pinjaman Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Salah satu hasil pentingnya adalah penetapan Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sigi.
Selain itu, DPRD juga melaksanakan penandatanganan pakta integritas dan penetapan Badan Anggaran (Banggar) dalam rangka pembahasan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS APBD 2026, pelaksanaan reses, serta penetapan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda.
DPRD Sigi juga membentuk Panitia Khusus I untuk membahas Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Panitia Khusus II untuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Reproduksi yang merupakan prakarsa DPRD.
Selama Masa Persidangan Pertama, DPRD Kabupaten Sigi mencatat sejumlah kegiatan, di antaranya 13 kali rapat paripurna, 4 kali rapat Badan Musyawarah, rapat kerja komisi, penetapan Badan Anggaran, serta pembentukan panitia khusus.
Adapun hasil kegiatan yang ditetapkan meliputi 2 Peraturan Daerah, 9 Keputusan DPRD, dan 8 Keputusan Pimpinan DPRD.Ketua DPRD Sigi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Sigi beserta jajaran perangkat daerah, unsur Forkopimda, masyarakat Kabupaten Sigi, serta insan pers yang telah memberikan dukungan dan kerja sama selama pelaksanaan Masa Persidangan Pertama.
“Keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas kedewanan tidak terlepas dari dukungan semua pihak. Kami berharap sinergi dan kebersamaan yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan pada masa persidangan berikutnya demi pelayanan dan pengabdian terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sigi,” ujar Minhar Tjeho.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai resmi dibukanya Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Sigi.***







