Pansus II DPRD Sigi Sinkronkan Raperda Kesehatan Reproduksi ke Kemenkes

  • Whatsapp
Pansus II DPRD Sigi bersama mitra kerjanya melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan RI terkait Raperda Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, di Jakarta, Selasa (3/2/2026). FOTO : HUMAS DPRD SIGI

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sigi melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Konsultasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi Ikra Ibrahim bersama Ketua Pansus II Endang Herdianti, serta diikuti anggota Pansus II Dinie Dewi Mariaty, Hazizah, Fadlin, Abdul Rifai Arif, dan Eliyanti.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut staf DPRD Kabupaten Sigi, Direktur RSUD Sigi Torabelo, Direktur RS Kauria, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta Kepala Bidang Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi.

Dalam pertemuan itu, Pansus II DPRD Sigi membahas sinkronisasi antara Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 dengan Raperda Kabupaten Sigi Tahun 2026 yang tengah disusun, khususnya terkait penyelenggaraan layanan kesehatan reproduksi.

Ketua Pansus II DPRD Sigi, Endang Herdianti, menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang dikonsultasikan adalah pengaturan sanksi. Pasalnya, dalam Permenkes, sanksi terkait proses aborsi tidak diatur secara nominal, sementara dalam Raperda Kabupaten Sigi telah diatur secara lebih rinci.

“Hal ini perlu diselaraskan agar Perda yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi pusat serta tetap sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah,” ujar Endang.

Selain itu, pembahasan juga mencakup rencana pembentukan Tim Pertimbangan yang akan ditempatkan di RSUD Sigi Torabelo. Berdasarkan hasil konsultasi, Kemenkes RI saat ini masih menyusun petunjuk teknis (juknis) yang akan mengatur mekanisme pembentukan serta tugas tim tersebut.

“Walaupun secara umum sudah diatur dalam Permenkes, juknis nantinya akan memperjelas pelaksanaan di daerah,” jelasnya.

Isu lain yang turut dibahas adalah kewenangan penunjukan rumah sakit yang dapat memberikan layanan aborsi. Endang menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Kementerian Kesehatan RI, bukan pemerintah daerah.

“Penunjukan rumah sakit tidak dilakukan secara otomatis. Kemenkes akan menilai kesiapan rumah sakit mulai dari sumber daya manusia, fasilitas, hingga kelengkapan sarana dan prasarana medis,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sigi Ikra Ibrahim menegaskan bahwa ketentuan aborsi dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk melegalkan praktik aborsi secara bebas.

“Aborsi merupakan langkah terakhir dan kita berharap hal itu tidak terjadi. Namun, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti kedaruratan medis, kehamilan akibat pemerkosaan, dan kasus kekerasan seksual,” tegas Ikra.

Ia menambahkan, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI dan berdasarkan pertimbangan medis yang ketat.

Ikra juga menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sigi yang dilatarbelakangi oleh tingginya angka pernikahan usia anak, kehamilan tidak diinginkan, meningkatnya kasus infeksi menular seksual, serta rendahnya partisipasi laki-laki dalam program keluarga berencana.

“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan reproduksi agar lebih terarah, bermutu, aman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. ***

Pos terkait