Komitmen Berantas Narkoba, Polres Sigi Berhasil Amankan 39 gram Sabu di Awal Tahun 2025

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Anton S. Mowala, S.Kom.

SIGI,- Kepolisian Resort (Polres) Sigi terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Sigi.

Hal ini dibuktikan melalui pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu di awal tahun 2025.Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sigi berhasil mengamankan Sabu seberat 39 gram di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (9/1/2025).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sigi AKP Anton S. Mowala, S.Kom.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, pada Kamis 9 Januari 2025 dini hari, unit Operasional (Opsnal) Satres Narkoba mengamankan seorang wanita berinisial IM (25) beserta 39 paket sabu dalam kemasan bervariasi, di rumahnya di Desa Tongoa.

Selain IM, Satres Narkoba juga mengamankan seorang pria berinisial JU (40) asal Desa Alitupu saat melakukan penindakan di kediaman IM.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, IM akan menjual barang haram tersebut di Desa Tongoa,” ungkap Kasat Narkoba AKP Anton.

Menurut AKP Anton, IM dan JU telah diamankan di Mako Polres Sigi beserta 39 paket sabu dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan dua pack plastik klip ukuran kecil, untuk proses lebih lanjut.

“Adapun Pasal yang disangkakan yakni 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun kurungan dan denda sebesar 1 Milyar Rupiah,” jelas AKP Anton.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *