Hasil Pleno KPU Sigi Rizal-Samuel Pongi Raih Suara Terbanyak, Saksi ALAM SIGA Tidak Tandatangan

Foto Bersama KPU Sigi, Bawaslu dan saksi Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng serta saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sigi, usai rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten, di Kantor KPU Sigi, Kamis malam (5/12/2024). FOTO : MEGALIT

SIGI,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menetapkan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi, nomor urut 1, Mohamad Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi meraih suara terbanyak pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Sigi 2024.

Penetapan itu melalui Rapat Pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tingkat Kabupaten, berlangsung di Kantor KPU Sigi, Kamis malam (5/12/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.

Hasil perhitungan Pilbup Sigi 2024 tingkat Kabupaten, Pasangan nomor urut 1, dengan tagline RESMI meraih 55.201 suara.

Pasangan nomor urut 2, Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga dengan tagline ALAM SIGA, meraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 46.496.

Pasangan nomor urut 3, dr Nirwansyah Parampasi-Hesty Yulita dengan tagline SIGI BERLARI, meraih suara 12.418.

Pasangan nomor urut 4, Husen Habibu-Ajub Willem Darawia dengan tagline SENYUM, meraih 23.930 suara.

Total suara yang masuk untuk Pilkada Sigi tercatat sebanyak 141.589 suara, dengan 138.045 di antaranya dinyatakan sah dan sisanya, sebanyak 3.544 suara, dinyatakan tidak sah.

Dalam rapat pleno tersebut, saksi Paslon ALAM SIGA tidak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tingkat Kabupaten tersebut.

Sementara, saksi dari pasangan nomor urut satu, tiga, dan empat menyatakan menerima hasil penghitungan suara.

Ketua KPU Sigi Soleman, mengatakan semua proses telah berjalan lancar dengan mematuhi prosedur yang berlaku.

Menurutnya, seluruh hasil penghitungan dari 15 kecamatan di Kabupaten Sigi telah diperiksa dan dicocokkan bersama saksi dari masing-masing pasangan calon.

Ketua KPU Soleman menjelaskan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah melewati masa waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa.

“Jika tidak ada sengketa, KPU akan melaporkan hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menunggu rekomendasi resmi dari MK sebelum penetapan dilakukan,”ujar Soleman.

Terkait saksi Paslon tidak menandatangani berita acara, Ketua KPU Soleman mengungkapkan hal itu merupakan hak dari masing-masing perwakilan saksi Paslon.

“Itu hak masing-masing saksi, akan tetapi penolakan itu tidak membatalkan hasil rapat Pleno. Sebab, setiap tahapan pleno sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang disaksikan oleh masing-masing perwakilan saksi Paslon, Bawaslu,” ujar Ketua Soleman.

Dengan selesainya rekapitulasi ini, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan lancar hingga tahap akhir tanpa hambatan.

“KPU Sigi juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan ketertiban selama proses pemilu berlangsung,” ajak Ketua Soleman.

Rapat pleno terbuka tersebut juga dihadiri oleh jajaran KPU Sigi, Ketua dan anggota Bawaslu Sigi, serta para saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Bupati dan Wakil Bupati. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *