SIGI,- Awal tahun 2025, Polres Sigi terus konsisten memberantas peredaran Narkotika di Wilayahnya. Kali ini giliran Warga Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berhasil diamankan di Mako Polres Sigi, Jumat (17/1/2025).
Terduga pelaku berinisial WW (38) tersebut kedapatan mengedarkan Narkotika jenis Sabu, di Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Sigi AKP Anton S. Mowala, S.Kom. menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengedar Narkoba jenis sabu yang akan melintas di wilayah di Desa Namo Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi.
“Dari informasi itu, Personel Satresnarkoba bergerak menuju Desa Namo. Sekitar pukul 15.50 WITA, kita melakukan pencegatan kepada WW (38) yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 di Jalan Poros Palu-Kulawi,”jelas AKP Anton.
Kata AKP Anton, dari hasil itu ditemukan delapan paket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,18 gram.
“Dari pengakuan pelaku WW barung itu didapat dari seorang pria asal kelurahan Kayumalue Kota Palu. Pelaku WW juga mengaku akan menjual barang haram itu di Desa Namo,”tambah AKP Anton.
Kasat Narkoba AKP Anton menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sigi.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, dan kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini,” tegas AKP Anton.
Saat ini pelaku WW telah diamankan di Mapolres Sigi bersama barang buktinya, dan akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda sebesar 1 Milyar Rupiah. ***