DPRD Sigi Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Atas Dua Ranperda

Wakil Ketua DPRD Sigi, Ikra Ibrahim bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat pada Rapat Paripurna ke 16 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Selasa (10/12/2024). FOTO: MEGALIT

SIGI, – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke-16 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Selasa (10/12/2024).

Dalam agenda tersebut, membahas tentang penjelasan Bupati Sigi tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni, Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulawesi Tengah dan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Serta penjelasan DPRD Sigi terkait dua buah Ranperda Inisiatif DPRD yakni, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia dan Ranperda tentang pengelolaan Danau Lindu.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sigi, Ikra Ibrahim, di hadiri Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi Drs.Nuim Hayat, mewakili Bupati Sigi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Drs. Nuim Hayat, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibentuk mengatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp15 miliar pada PT Bank Sulawesi Tengah.

Menurutnya, penyertaan modal ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2025 hingga 2029 dan bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Perda ini akan memberikan legitimasi dan legalitas bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal, menentukan jenis modal, jangka waktu, risiko, dan mekanisme,” terang Sekda.

Kata Nuim, penyertaan modal Pemkab Sigi ke Bank Sulteng merupakan kebijakan keuangan daerah guna meningkatkan pendapatan daerah pada masa mendatang.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan perekonomian adalah penyertaan modal pemerintah daerah,” bebernya.

“Pemerintah daerah telah memiliki modal awal pada tahun 2012 sampai 2017 ke Bank Sulteng mencapai Rp9,7 miliar tapi penyertaan modal itu belum terealisasi keseluruhan sehingga masih terdapat sisa yang dialokasikan pada tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp3 miliar,” tambah Sekda Sigi.

Selanjutnya pengajuan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Sekda jelaskan bahwa Perda ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak serta melindungi mereka dari kekerasan.

“Kehadiran Perda ini sangat penting untuk melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Sigi, yang masih menghadapi berbagai permasalahan seperti kekerasan dan pemenuhan hak. Perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pemangku kepentingan dan masyarakat,” tambahnya.

Ia menjelaskan permasalahan terkait kualitas hidup, kekerasan terhadap perempuan, pemenuhan hak serta kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sigi relatif banyak ditemukan sehingga membutuhkan kehadiran pemerintah daerah untuk mengambil tindakan.

“Tentunya pemerintah daerah hadir agar mengambil kebijakan dan memberikan jaminan serta mendorong peran semua pemangku kepentingan secara terpadu dalam pemenuhan hak dan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” sebutnya.

Kata dia, landasan pengajuan raperda perlindungan perempuan dan anak di Sigi berdasarkan perintah undang-undang yang berlaku.

“Tanggung jawab ini mutlak adanya sebagai perintah atas undang-undang perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *