SIGI,- DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti, dihadiri Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Selvi, berlangsung diruang Sidang Utama DPRD Sigi, Rabu (5/6/2024).
Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal diawal sambutannya menjelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN.
“Dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta penyusunannya dilakukan secara teknokratis dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” jelas Rizal.
Sementara Bupati Sigi diwakili Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Selvi, menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda ini didasarkan pada amanat Pasal 13 Ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Dan Pasal 264 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022,” jelas Selvi.
Lanjut Selvi jelaskan, RPJPD Daerah ini menjadi landasan operasional perencanaan pembangunan di daerah dalam suatu kesatuan dengan sistem pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, penyusunan RPJPD kabupaten mengacu pada RPJPD Provinsi dan RPJPD Nasional, dan juga memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan di daerah,” jelasnya.
Lebih jauh Selvi jelaskan bahwa urgensi pembentukan Perda RPJPD Kabupaten Sigi tahun 2025-2045 adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah untuk mencapai harapan yang dibutuhkan daerah ini kedepan.
“Diantara prioritas adalah pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting, pemulihan ekonomi pasca bencana, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM dan Reformasi Birokrasi, ketahan energi dan pangan,”.
“Pengurangan resiko bencana, meningkatnya akses terhadap kebutuhan dasar Pendidikan dan Kesehatan, perlindungan sosial pengembangan wilayah pertanian berbasis keariafan local, priwisata dan eknomi sera bonus demografi,” papar Selvi.***