Abdul Rifai Apresiasi Rakerda Kecamatan, Dinilai Efektif Serap Aspirasi Warga

  • Whatsapp
Anggota DPRD Sigi, Abdul Rifai Arif saat menghadiri kegiatan Rakerda Pemerintahan Kabupaten Sigi, di Desa Lambara, Kecamatan Tanambulava, Sabtu (14/2/2026). FOTO : MEGALIT

SIGI – Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Abdul Rifai Arif, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pemerintah Kabupaten Sigi yang digelar langsung di setiap kecamatan.

Hal tersebut disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu saat menghadiri Rakerda di Desa Lambara, Kecamatan Tanambulava, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, pelaksanaan Rakerda di tingkat kecamatan menjadi ruang strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan program-program prioritas pemerintah daerah benar-benar menyentuh kebutuhan riil di lapangan.

“Dengan mengoptimalkan tiga fungsi yang melekat pada anggota DPRD, yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran, sinergi serta kolaborasi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan pembangunan akan semakin kuat,” ujar Rifai.

Ia menilai Rakerda tersebut merupakan terobosan strategis dalam memperkuat koordinasi serta mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan di tingkat kecamatan, sekaligus menjadi wadah untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan nasional.

“Kehadiran kami dalam Rakerda ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Rifai.

Politisi PKS asal Sigi itu juga menegaskan bahwa sinergitas antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam mendorong percepatan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Sigi.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Sigi juga meluncurkan program Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal (6 SPM). Rifai menjelaskan bahwa program tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Ia mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Tim Penggerak PKK, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, dalam merealisasikan program tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Jika program ini dijalankan secara konsisten, tentu akan memberikan dampak yang luas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi,” pungkasnya.***

Pos terkait