Pemprov Sulteng Resmi Gugat Pencabutan Status Tuan Rumah FORNAS 2027

  • Whatsapp
Ilustrasi

 

PALU – Pemerintah Provinsi resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas pencabutan status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027. Melalui surat tersebut, meminta KORMI Nasional membatalkan keputusan pencabutan dan memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah.

Surat keberatan itu merupakan respons atas Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang mencabut penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak, termasuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mempersiapkan penyelenggaraan ajang olahraga masyarakat terbesar di Indonesia itu. Berbagai tahapan persiapan juga telah dilakukan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.

Pemprov Sulawesi Tengah juga menilai keputusan pencabutan tersebut tidak mencerminkan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance), karena diambil tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan terkait berbagai aspek strategis yang menjadi dasar evaluasi, seperti kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, serta dukungan penyelenggaraan.

Selain dinilai cacat secara prosedural, pencabutan status tuan rumah disebut berpotensi menimbulkan kerugian moral maupun material. Dampaknya antara lain menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional, hilangnya investasi waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan selama proses persiapan, serta terganggunya perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.

Melalui surat keberatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta KORMI Nasional untuk mencabut atau membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027, serta membuka ruang dialog dan koordinasi resmi dengan KORMI Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Sulawesi Tengah memberikan waktu 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas keberatan tersebut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan mempertimbangkan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.***

Pos terkait