Mohamad Rizal Intjenae Buka Ruang Damai, Minta Klarifikasi dan Permohonan Maaf dalam 14 Hari

  • Whatsapp
Managing Partner Kantor Hukum ANANTA, Mohamad Nasir, didampingi Nostry, S.H., M.H., CPCLE, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum ANANTA, Kalukubula, Kamis (2/7/2026). FOTO : MEGALIT

SIGI – Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae menegaskan bahwa kliennya membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan terkait polemik somasi yang dilayangkan oleh Muhammad Irwan Lapatta, S.Sos., M.Si. Namun, penyelesaian tersebut harus diawali dengan klarifikasi dan permohonan maaf secara langsung kepada kliennya.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum ANANTA, Kalukubula, Kamis (2/7/2026). Konferensi pers dipimpin Managing Partner Kantor Hukum ANANTA, Mohamad Nasir, didampingi Nostry, S.H., M.H., CPCLE, selaku tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae.

Dalam keterangannya, Mohamad Nasir menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari secara menyeluruh video pidato yang menjadi pokok persoalan, termasuk mendokumentasikan seluruh pemberitaan serta tangkapan layar berbagai unggahan yang berkembang di media massa maupun media sosial.

Menurutnya, dalam video tersebut kliennya tidak pernah menyebutkan tahun, tanggal, bulan, maupun rincian perkara tertentu. Rizal Intjenae hanya menyampaikan bahwa dirinya pernah diperiksa sebagai saksi dalam suatu perkara hukum sebagai bagian dari pengalaman pribadi.

“Klien kami sama sekali tidak menjelaskan secara rinci perkara apa yang dimaksud. Yang berkembang saat ini lebih banyak merupakan hasil penafsiran setelah potongan video tersebut beredar,” ujarnya.

Ia juga menilai potongan video yang viral tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pencemaran nama baik. Menurutnya, pidato tersebut harus dipahami secara utuh sesuai konteks penyampaiannya kepada pengurus KONI sebagai pengingat agar berhati-hati dalam mengelola anggaran.

Nasir mengungkapkan, tim kuasa hukum sengaja menggunakan waktu selama tiga hari untuk mengkaji seluruh aspek hukum sebelum menyampaikan sikap resmi. Dari hasil kajian tersebut, pihaknya menemukan adanya peristiwa hukum baru setelah somasi diterbitkan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa materi mengenai temuan tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik karena merupakan bagian dari jawaban resmi atas somasi yang hanya akan diberikan kepada pihak pengirim sesuai dengan etika profesi advokat.

Terkait peluang penyelesaian damai, Nasir mengapresiasi berbagai pihak yang menginginkan persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menegaskan bahwa kliennya tetap mengedepankan penyelesaian secara damai.

“Kami mengapresiasi berbagai pihak yang mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara damai. Pada prinsipnya, klien kami tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan membuka ruang untuk itu,” kata Nasir.

Menurutnya, pihak yang mengirimkan somasi diminta terlebih dahulu memberikan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang telah berkembang, kemudian menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Mohamad Rizal Intjenae, bukan melalui media.

Permohonan maaf tersebut diharapkan dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan media sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

“Klien kami memberikan waktu selama 14 hari. Selama itu pintu rumah beliau terbuka apabila pihak yang mengirimkan somasi ingin datang menyampaikan klarifikasi maupun permohonan maaf. Klien kami tidak akan mendatangi pihak tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka masing-masing pihak dipersilakan menempuh langkah hukum sesuai haknya.

Nasir juga meluruskan berbagai informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan penyebutan proyek tertentu. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyebutkan nama proyek, rincian pekerjaan, maupun informasi spesifik sebagaimana yang ramai diberitakan.

“Apabila informasi itu muncul di media sosial atau pemberitaan, maka itu bukan berasal dari pernyataan klien kami dan tentu harus diuji kebenarannya,” tegasnya.

Terkait berbagai unggahan yang muncul setelah somasi diterbitkan, Nasir mengatakan pihaknya telah mendokumentasikan seluruh judul berita, caption, hingga unggahan di media sosial yang dinilai mengarah pada penyerangan terhadap pihak tertentu.

Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi bagian dari peristiwa hukum baru yang saat ini sedang dikaji oleh tim kuasa hukum. Meski demikian, ia tetap berharap penyelesaian damai dapat ditempuh apabila masih terdapat itikad baik dari kedua belah pihak.

Menjawab pertanyaan mengenai kasus yang dimaksud dalam pidato Rizal Intjenae, Nasir kembali menegaskan bahwa pidato tersebut hanya berisi pengalaman pribadi kliennya yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam suatu perkara hukum.

Menurutnya, pernyataan itu disampaikan semata-mata sebagai contoh kepada pengurus KONI agar berhati-hati dalam mengelola anggaran, bukan untuk menyebut ataupun menuduh pihak tertentu.

Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak memahami pidato tersebut secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan video yang beredar.

“Kalau memang diperlukan, silakan diuji oleh ahli sehingga penilaiannya objektif. Yang kami minta hanya satu, pahami pidato itu secara lengkap dari awal hingga akhir agar konteksnya tidak keliru,” pungkasnya.

Diketahui, Mohamad Irwan Lapatta melalui kuasa hukumnya, melayangkan Somasi kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae atas pernyataannya pada sambutan pelantikan KONI Sigi, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi, pada Sabtu, 20 Juni 2026 lalu.

Dalam potongan video DISKOMINFO SIGI yang tersebar di media sosial, Mohamad Rizal Intjenae menyebut bahwa dirinya sudah merasakan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi terkait kasus Iskandar dan Iwan Lapatta menyangkut persoalan sadaunta-lindu dan Kalimantan Batas.

Potongan pernyataan tersebut menjadi buntut dari somasi yang dilayangkan oleh Mohamad Irwan Lapatta melalui kuasa hukumnya karena pernyataan tersebut dinilai menyakut nama baik dan kehormatan seseorang, serta mengandung unsur fitnah. Hal ini menjadi perhatian publik.***

Pos terkait