SIGI – Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang dituduhkan dalam somasi yang dilayangkan oleh Muhammad Irwan S.Sos., M.Si. melalui kuasa hukumnya.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kantor Hukum ANANTA di Kalukubula, Kamis (2/7/2026). Managing Partner Kantor Hukum ANANTA, Mohamad Nasir, didampingi Nostry, S.H., M.H., CPCLE, yang ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae.
Dalam kesempatan itu, Nostry menegaskan bahwa pihaknya mewakili Mohamad Rizal Intjenae sebagai pribadi atau prinsipal, bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Sigi.
Nostry juga menjelaskan bahwa somasi tersebut baru diterima kliennya dua hari sebelumnya. Namun, setelah diteliti, surat somasi itu tidak mencantumkan tanggal sehingga menimbulkan kesulitan dalam menentukan batas waktu penyampaian jawaban.
“Karena tidak ada tanggal pada surat somasi, kami kesulitan menentukan kapan tenggat waktu jawaban dihitung,” ujar Nostry.
Sementara itu, Mohamad Nasir mengatakan jawaban atas somasi telah disiapkan, namun tidak dipublikasikan karena memuat materi teknis yang akan disampaikan langsung kepada kuasa hukum Muhammad Irwan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami berkewajiban memberikan jawaban secara profesional sesuai prosedur kepada pihak yang mengirimkan somasi,” katanya.
Nasir menilai langkah hukum yang ditempuh Muhammad Irwan kemungkinan dilakukan secara terburu-buru dan belum mempertimbangkan keseluruhan konteks pernyataan kliennya.
Ia menegaskan bahwa pernyataan Mohamad Rizal Intjenae dalam forum pelantikan KONI tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Menurutnya, apa yang disampaikan kliennya bukan merupakan tuduhan, melainkan pengalaman pribadi dalam sebuah peristiwa hukum.
“Dalam video yang beredar, klien kami tidak menyebut identitas perkara, tidak menyebut tahun, bulan, tanggal, maupun rincian yang mengarah kepada pihak tertentu. Karena itu, kami memandang apa yang disampaikan Bapak Mohamad Rizal Intjenae bukan tuduhan, melainkan pengalaman pribadi yang dijadikan pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Terkait dugaan pelanggaran ketentuan mengenai pencemaran nama baik yang disebutkan dalam somasi, Nasir mengatakan pihaknya tidak akan memberikan tanggapan secara terbuka. Menurutnya, aspek hukum dalam perkara tersebut akan dijelaskan secara langsung melalui jawaban resmi kepada pihak pengirim somasi.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum memberikan waktu selama 14 hari kepada Muhammad Irwan untuk melakukan klarifikasi maupun menyampaikan permohonan maaf atas somasi yang telah dilayangkan.
Menurut Nasir, pemberian waktu tersebut merupakan bentuk itikad baik kliennya sekaligus membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada klarifikasi maupun permohonan maaf, pihaknya mempersilakan pengirim somasi untuk melanjutkan proses hukum.
Di sisi lain, Nasir menegaskan pihaknya juga akan mendampingi kliennya menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila diperlukan.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa klien kami sangat mengenal Bapak Muhammad Irwan sebagai sosok yang bijaksana dan memiliki hubungan yang baik selama ini. Oleh karena itu, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan lebih bijaksana dan mengedepankan rasa kekeluargaan yg dapat menyejukan suasana hati masyarakat kabupaten sigi khususnya umumnya masyarakat sulawesi tengah,” ujar Nasir.
Pada kesempatan tersebut, Mohamad Nasir juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Sigi atas pemberitaan yang viral di media sosial yang telah menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Diketahui, Mohamad Irwan Lapatta melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Mohamad Rizal Intjenae atas pernyataannya saat memberikan sambutan pada pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi di Aula Kantor Bupati Sigi, Sabtu (20/6/2026).
Dalam potongan video yang beredar di media sosial, Rizal Intjenae menyampaikan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi terkait perkara yang menyebut nama Iskandar dan Iwan Lapatta mengenai persoalan Sadaunta-Lindu dan Kalimantan Batas.
Potongan video tersebut kemudian menjadi dasar dilayangkannya somasi oleh Mohamad Irwan Lapatta melalui kuasa hukumnya. Dalam somasi itu, pernyataan Rizal Intjenae dinilai menyinggung nama baik dan kehormatan seseorang, Perkara tersebut kini menjadi perhatian publik.
Dalam potongan video DISKOMINFO SIGI yang tersebar di media sosial, Mohamad Rizal Intjenae menyebut bahwa dirinya sudah merasakan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum.
Potongan pernyataan tersebut menjadi buntut dari somasi yang dilayangkan oleh Mohamad Irwan Lapatta melalui kuasa hukumnya karena pernyataan tersebut dinilai menyakut nama baik dan kehormatan seseorang, serta mengandung unsur fitnah. Hal ini menjadi perhatian publik.***






