LBH Rakyat Minta Polisi Profesional Tangani Dugaan Penghinaan Wartawan di Palu

  • Whatsapp
Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H. FOTO : IST

PALU – Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta kepolisian bertindak profesional dalam menangani laporan dugaan penghinaan terhadap jurnalis media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat publik di Sulawesi Tengah.

Laporan tersebut telah resmi terdaftar di Polresta Palu dengan Nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026. Rian melaporkan dugaan penghinaan yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik mengonfirmasi persoalan pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu kepada eks Direktur RSUD Undata, drg. HM.

Firmansyah menilai kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan personal, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan etika pejabat publik dalam kehidupan demokrasi.

“Pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik,” kata Firmansyah, Kamis (15/5/2026).

Dia juga menyoroti dugaan ucapan “bodoh” yang dilontarkan drg. HM yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah saat dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan sikap arogan dan ketidakpahaman terhadap peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi undang-undang. Segala bentuk intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan tidak boleh dianggap biasa,” ujarnya.

Firmansyah juga menyoroti permintaan maaf secara terbuka yang disebut hanya disampaikan melalui grup WhatsApp dan bukan secara langsung kepada jurnalis yang bersangkutan.

Ia menegaskan penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran penting bagi pejabat publik untuk menghormati kerja jurnalistik serta menjaga etika komunikasi di ruang publik.

Diketahui, insiden itu terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, pada Senin (4/5/2026) di Aula RSUD Undata Palu.

Saat itu, Rian Afdhal berupaya meminta konfirmasi kepada drg. HM terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan ketika masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata.

Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun ketika wartawan mencoba menggali informasi lebih lanjut, situasi disebut berubah hingga muncul ucapan bernada penghinaan.

“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” ujar Rian.

Dalam percakapan tersebut juga disebut muncul kalimat bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”.

Rian mengaku upaya konfirmasi dilakukan setelah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026 terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata.***

Pos terkait