SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa yang ramai disoroti di media sosial.
Pemkab Sigi menegaskan proses pencairan siltap saat ini masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap, bergantung pada kelengkapan administrasi masing-masing pemerintah desa serta kondisi keuangan daerah.
Sebelumnya, sejumlah akun media sosial menyoroti komitmen pemerintah daerah agar pembayaran siltap kepala desa dan perangkat desa dapat dilakukan tepat waktu setiap bulan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Selvy, menjelaskan bahwa proses pencairan siltap masih berjalan dan sebagian desa telah menerima pembayaran.
Menurut Selvy, pencairan siltap harus melalui sejumlah tahapan administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa sebelum dana dapat diproses di bagian keuangan daerah.
“Prosesnya saat ini masih berjalan di bagian keuangan. Agar siltap bisa dicairkan, desa harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan,” jelas Selvy saat memberikan keterangan didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Wismanto, di ruang kerja Asisten III Setda Kabupaten Sigi, Rabu (11/3/2026).
Ia menerangkan, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah pemerintah desa wajib mengunggah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah diselaraskan dengan realisasi anggaran tahap III tahun 2025 ke dalam aplikasi sistem keuangan desa bernama Sindologi.
Selvy mengungkapkan, hingga saat ini lebih dari seratus desa telah menyelesaikan proses tersebut dan datanya telah dikirimkan ke bagian keuangan daerah untuk diproses lebih lanjut.
“Desa yang sudah mengunggah dokumen ke Sindologi langsung kami teruskan ke bagian keuangan. Di sana juga ada dokumen yang harus ditandatangani oleh kepala desa sebagai bagian dari proses pencairan,” katanya.
Ia menambahkan, pada tahap awal pencairan, pembayaran siltap yang diproses sementara baru mencakup dua bulan. Hal tersebut disebabkan kondisi kas daerah yang harus diatur secara bertahap.
“Untuk sementara dua bulan dulu yang diproses, karena kondisi keuangan daerah juga harus menyesuaikan,” ujarnya.
Selvy menegaskan bahwa secara aturan, penghasilan tetap kepala desa memang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Namun realisasinya sangat bergantung pada kesiapan administrasi dari masing-masing pemerintah desa.
“Kalau desa cepat menyelesaikan administrasi dan dokumennya lengkap, maka proses pencairannya juga bisa lebih cepat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa memiliki mekanisme pembagian anggaran dengan pola 40-40-20, yang mengatur tahapan penggunaan dan pencairan anggaran.
Karena itu, pemerintah desa diharapkan lebih proaktif dalam menyiapkan dokumen dan laporan keuangan agar proses pencairan siltap dapat berjalan lancar.
“Intinya, cepat atau lambatnya pembayaran gaji kepala desa sangat tergantung pada proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah desa masing-masing,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sigi, Mahmud, menambahkan bahwa hingga saat ini sekitar 75 desa telah memasukkan berkas administrasi ke BKAD dan siap diproses ke tahap pencairan.
Menurutnya, desa-desa yang belum melengkapi dokumen administrasi keuangan diharapkan segera menyelesaikan persyaratan tersebut agar proses pencairan dapat segera dilakukan.
“Sekitar 75 desa sudah masuk berkasnya di BKAD dan akan diproses ke tahap pencairan. Kami berharap desa-desa yang lain segera melengkapi administrasi keuangannya sehingga bisa segera diproses,” jelas Mahmud.
Pemerintah Kabupaten Sigi berharap koordinasi antara pemerintah desa, Dinas PMD, dan BKAD dapat terus berjalan dengan baik sehingga pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dapat terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku. ***







