SIGI, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menekankan Visi, Misi dan Program Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sigi Tahun 2025 – 2045.
Penekanan itu disampaikan pada saat sosialisasi terkait penyusunan visi, misi dan program Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi dalam pemilihan serentak Tahun 2024.
“Tidak ada lagi bakal pasangan calon yang mengajukan visi misi tanpa menyesuaikan dengan RPJPD yang sudah ada,” kata Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman saat membuka kegiatan sosialisasi di RM Pemancingan Nagaya Senin, (15/7/2024).
Hadir pada kegiatan itu, perwakilan partai politik, Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil, akademisi, dan Bapeda Sigi.
Kata Soleman, terdapat beberapa perubahan dalam proses pencalonan kali ini. Salah satunya adalah keharusan bagi bakal pasangan calon untuk menyusun visi misi yang sesuai dengan RPJPD yang telah disusun oleh pemerintah.
Untuk membantu partai politik memahami RPJPD lanjut Soleman, KPU mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) dalam sosialisasi tersebut. Langkah ini bertujuan agar partai politik dan bakal pasangan calon dapat menggunakan RPJPD sebagai dasar dalam penyusunan visi misi mereka.
“Kita menghadirkan Bapeda untuk melakukan sosialisasi mengenai RPJPD kepada partai politik. Ini agar partai politik atau bakal pasangan calon yang mau mendaftar bisa menyusun visi misi sesuai dengan persyaratan dalam Pilkada Bupati Sigi 2024,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, tahapan pencalonan yang diatur dalam PKPU 8 dimulai dengan pengumuman selama tiga hari, dilanjutkan dengan pendaftaran dari tanggal 27 hingga 29 Agustus. Setelah itu, bakal pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi persyaratan dokumen.
“Jika pada saat pendaftaran dokumen belum lengkap, kami akan mengembalikan dokumen tersebut dan memberikan masa perbaikan kepada pasangan calon untuk melengkapi dokumen yang kurang,” tambahnya Soleman.***