KPU Sigi Gelar Rapat Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye di Pilkada 2024

KPU Sigi gelar rapat Pembatasan dana Kampanye Pilkada 2024 di Aula Kantor KPU Sigi, Rabu (25/9/2024). FOTO : MEGALIT

SIGI,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar rapat penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2024, bertempat Aula Kantor KPU Sigi, Rabu (25/9/2024). 

Rapat itu dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis KPU Sigi Aprianto, dihadiri masing-masing Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi. 

Ketua Divisi Teknis KPU Sigi Aprianto rapat ini membahas terkait aturan pembatasan pengeluaran dana pada tahapan kampanye selama 60 hari kedepan.

“Kita rapat ini untuk menyepakati pembatasan dana kampanye, hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU,”ungkapnya. 

Menurutnya, para paslon harus menaati dan mematuhi hasil dari rapat ini. Karena hal ini merupakan keputusan bersama. 

Selain itu, dalam tahapan kampanye, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sigi, tidak diperbolehkan memberikan bingkisan secara langsung kepada masyarakat. “Namun pemberian bingkisan tersebut dapat dikemas dalam bentuk perlombaan,”tutupnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *