SIGI,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi membentuk Panitia Khusus (Pansus) II membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi tahun 2025-2029, Selasa (15/7/2025).
Pembentukan Pansus II itu melalui Rapat Paripurna, yang digelar di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi.
Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim bersama Wakil Ketua I, Ilham dan dihadiri Anggota DPRD Sigi. Sementara Bupati Sigi diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesra dan SDM, Noviani Trisce Porou, serta OPD.
Pada rapat Pembentukan Pansus II tersebut, Anggota DPRD Sigi Hj Hazizah SM, MM dipilih menjadi ketua pansus dan wakil Ketua, Dinie Dewi Mariaty, S.Farm.
Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim menyampaikan bahwa, pembentukan Pansus II ini akan membahas Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Sigi 2025-2029.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 83 ayat 1, peraturan tata tertib dewan, menyatakan bahwa jumlah anggota pansus paling banyak sepuluh orang,”ujar Ikra.
Disebutkan, waktu kerja Pansus II sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sigi selama 12 hari kerja, mulai hari ini Selasa tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan hari Rabu, tanggal 30 Juli 2025, dan akan melaporkan pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025 pukul 10.00 WITA mendatang.
Adapun Komposisi Anggota Pansus II yang akan membahas Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Sigi 2025-2029 yakni :
Ketua Pansus II : Hj Hazizah, SM MM Wakil
Ketua : Dinie Dewi Mariaty, S.Farm.
Anggota : Abdul Rifai Arif, S.Pt, Nursia Syamsu, S.Pd MM, Eliyanti, SE, Dahyar S Repadjori S.Sos, Endang Herdianti, SE, Jalil, SP, Ardiansyah, SE, Drs. Suhardi K.
Sekretaris bukan Anggota : Imron Noor. ***







