SIGI,- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Laporan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sigi yang juga Sekretaris Banggar (bukan anggota), Tony Wiratno Ponulele, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Sidang, Jumat (28/11/2025).
Banggar menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung selama empat hari kerja, sesuai amanat Paripurna pada 21 November 2025.
Seluruh rangkaian pembahasan dilakukan secara maraton, dari siang hingga malam, bahkan sampai menjelang subuh.
“Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab serta konsistensi terhadap amanat Paripurna, sekaligus memenuhi ketentuan Pasal 312 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait batas akhir pembahasan dan persetujuan APBD,” ujar Tony.
Banggar juga menyoroti kondisi ruang fiskal daerah yang dinilai sangat terbatas sehingga tidak semua usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat terakomodasi. Meski demikian, Banggar tetap optimistis OPD mampu beradaptasi.
“Kami yakin OPD di Kabupaten Sigi mampu berinovasi agar program kerja tetap berjalan efektif dan efisien meski dalam kondisi fiskal yang sempit,” tambahnya.
Dalam laporannya, Banggar turut memaparkan postur APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026. Dari hasil pembahasan bersama TAPD, pendapatan daerah mengalami kenaikan tipis dari Rp 1.215.628.485.723 menjadi Rp 1.215.635.485.723.
Kenaikan serupa juga terjadi pada belanja daerah yang meningkat dari Rp 1.215.628.485.723 menjadi Rp 1.215.635.485.723. Adapun pembiayaan netto tercatat nihil.
Tony juga menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sigi telah menyampaikan sikap akhir dan secara bulat menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Banggar juga menyampaikan rangkuman sejumlah catatan dan rekomendasi fraksi sebagai masukan bagi penyempurnaan penyusunan APBD ke depan.
Di antaranya, pemerintah daerah diminta menggunakan pagu indikatif minimal dalam penyusunan RKPD, KUA, dan PPAS agar tren peningkatan anggaran dapat terlihat lebih jelas dalam proses penetapan APBD.
Selain itu, penyusunan program diminta berbasis data akurat dan indikator kinerja terukur guna mendukung evaluasi pembangunan yang objektif.
Banggar juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah-langkah kreatif dan inovatif tanpa menambah beban ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha.***







