SIGI,- Ketua Pansus II DPRD Sigi, Ardiansyah SE menyampaikan laporan hasil kerja Pansus II terkait dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi.
Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Ranperda tentang Pengelolaan Danau Lindu.
Pansus II menyampaikan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna ke enam masa persidangan kedua Tahun Sidang 2024-2025, di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Senin (17/3/2025).
Ketua Pansus II, Ardiansyah, menyampaikan, pembahasan dua Ranperda itu dilakukan Pansus II bersama Pemerintah Daerah didampingi tim ahli DPRD telah bekerja dalam kurun waktu 25 hari kerja terhitung tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan 4 Februari 2025.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia kata Ardiansyah, Pansus II dalam kurun waktu tersebut telah melakukan pembahasan terhadap bagian menimbang, bagian mengingat dan pasal per pasal Ranperda tersebut.
Adapun panduannya yakni pembahasan materi muatan dilakukan penyesuaian terhadap larangan Perda. Selain itu, juga memperhatikan kesesuaian dengan teknik penyusunan.
“Terhadap kesesuaian dengan peraturan Perundangan-undangan yang lebih tinggi, Ranperda ini mengacu pada dua peraturan pokok. Yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, serta peraturan pelaksanaannya,”ujar Ardiansyah.
Sementara untuk Ranperda tentang Pengelolaan Danau Lindu lanjut Ardiansyah, juga melakukan tata cara pembahasan yang sama dengan Ranperda Kesejahteraan Lanjut Usia.
Namun kata Ardiansyah, spesifik pendalamannya lebih rumit dan kompleks, mengingat materi muatannya tersebar secara acak dalam peraturan perundangan pusat sektor terkait.
Misalnya: di bidang perencanaan daerah, penataan ruang, lingkungan hidup, kehutanan perikanan, pertanian dan lainnya. Termasuk harmonisasi beberapa peraturan Daerah Kabupaten Sigi.
Selanjutnya, tanggal 3 Februari 2025, dilaksanakan pendapat akhir Fraksi yang disampaikan masing-masing perwakilannya di Pansus II.
“Dari enam Fraksi tersebut, menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Ranperda Pengelolaan Danau Lindu, untuk disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati Sigi, untuk memperoleh pembinaan produk hukum daerah berupa fasilitasi,”jelasnya.
Dalam laporannya, Pansus II berharap agar setelah ditetapkan dua Ranperda ini segera disusun dan ditetapkan peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaannya.
“Segenap Pimpinan dan anggota Pansus II mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan untuk membahas dua Ranperda, serta Pimpinan dan Pejabat perangkat Daerah, Tim ahli DPRD dan pihak terkait lainnya yang telah terlibat dalam pembahasan ini,”ucap Ardiansyah.
“Semoga jerih payah kita dalam membahas Ranperda ini bermanfaat bagi masyarakat dan Daerah Kabupaten Sigi yang kita cintai, serta dicatat sebagai amal jariyah,”tutup Ardiansyah.
Diketahui Pansus II membahas Ranperda Prakarsa DPRD Sigi. Adapun komposisi Pansus II yakni, Ketua : Ardiansyah, Wakil Ketua I : Abubakar Fahmi AlaydrusWakil, Ketua II : Irma Haflianty Yangka, Anggota : Hj Hazizah, Dinie Dewi Mariaty, Hj Sumarni Moh Tala, Ruslan, Ferra, Enos dan Deny.***