SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) I untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi.
Pembentukan tersebut diputuskan pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Jumat (21/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Sigi dari Fraksi Persatuan Bintang Bangsa (PBB), Ardiansyah, terpilih sebagai Ketua Pansus I.
Pansus ini akan bertanggung jawab membahas dua Raperda, yakni: Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, didampingi Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim, serta dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Iqbal Nurkholis, beserta perwakilan OPD.
Ilham menjelaskan bahwa pembentukan Pansus telah sesuai ketentuan Peraturan Tata Tertib dewan.
“Sesuai ketentuan Pasal 83 Ayat (1) Peraturan Tata Tertib Dewan, jumlah anggota Panitia Khusus paling banyak 10 orang,” ujarnya.
Ilham menambahkan, Pansus I akan bekerja selama sembilan hari kerja, mulai Jumat, 21 November 2025 hingga Rabu, 3 Desember 2025. Hasil kerja Pansus nantinya akan disampaikan setelah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum.
Sementara itu kata Ilham, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 akan dibahas secara terpisah oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Banggar dijadwalkan bekerja selama lima hari kerja, mulai 21–27 November 2025, dan akan melaporkan hasil pembahasannya pada 28 November 2025 pukul 14.00 WITA,”jelas Ilham.
Pembentukan Pansus I menjadi langkah awal DPRD Sigi untuk mempercepat proses legislasi dan penyempurnaan regulasi daerah demi mendorong efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sigi.***







