Kades Harus Tertib Administrasi Kelola Dana Desa, Kejari Sigi : Masyarakat Awasi dan Laporkan

  • Whatsapp
Bupati Sigi Mohamad Irwan bersama Kajari Sigi M Aria Rosyid pada kegiatan refleksi satu dekade kepemimpinan Mohamad Irwan, beberapa waktu lalu. FOTO : HUMAS PEMKAB SIGI

SIGI,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi Sulawesi Tengah meminta kepada para Kepala Desa (Kades) di daerah itu untuk tertib administrasi dalam pengelolaan Dana Desa.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi M Aria Rosyid di Desa Maku, Jumat, (31/1/2025).

Menurut Kajari M Aria, Kepala desa dalam pengelolaan dana desa itu harus sangat berhati-hati dan jangan sampai terjadi masalah.

Untuk itu, pengelolaan dana desa wajib sesuai peruntukan sehingga dalam pertanggungjawaban bisa selesai tanpa ada hambatan.

“Intinya dari dana desa itu harus sesuai dengan peruntukannya, tepat waktu dan tepat sasaran karena itu yang dimintakan pertanggungjawabannya,” sebutnya.

Ia menegaskan ke depan para camat dan kades agar tidak berani melakukan penyalahgunaan dana desa.

Kajari M Aria juga mengajak masyarakat di daerah itu agar ikut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi baik pada pemerintah daerah hingga tingkat desa.

“Kita berharap masyarakat bisa proaktif untuk mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Sigi khususnya,”ajak Kajari M Aria.

Lanjut Kajari M Aria, masyarakat dapat memberikan laporan atau pengaduan secara langsung dan online kepada kejaksaan setempat.

“Bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait dugaan korupsi baik perbuatan yang merugikan keuangan Negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan maupun gratifikasi bisa melalui di nomor 085171045621,”tutup Kajari. ***

Pos terkait