SIGI,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menandatangani Pakta Integritas antara eksekutif dan legislatif sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.
Penandatanganan pakta integritas tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sigi yang digelar di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Senin (13/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, serta dihadiri oleh anggota DPRD Sigi.
Sementara itu, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae turut hadir dan menandatangani pakta integritas tersebut bersama unsur pimpinan DPRD. Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sigi, Nuim Hayat, beserta jajaran perangkat daerah.
Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho mengatakan penandatanganan ini merupakan bagian dari pelaksanaan penilaian pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui sistem MCP, pencegahan korupsi daerah diawali dengan komitmen kuat kepala daerah dan jajaran pemerintahannya, termasuk unsur legislatif sebagai mitra sejajar yang harus bersinergi dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas.
“Pakta integritas ini ditandatangani sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026,”jelasnya.
Melalui langkah ini, Pemkab dan DPRD Sigi menegaskan keseriusan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, sesuai dengan kewenangan dan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***