PALU,- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., bersama Inspektorat Provinsi Sulteng menindaklanjuti pemenuhan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui penerapan sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur, Rabu (17/9/2025).
Dalam arahannya, Wagub menegaskan komitmen Pemprov Sulteng untuk menjalankan program Berani Integritas.
Menurutnya, pencegahan korupsi tidak hanya menyangkut kedisiplinan aparatur, tetapi juga harus menekankan kepatuhan administrasi, mulai dari pengelolaan dokumen, data, hingga informasi yang akurat.
“Pemerintah daerah harus memastikan setiap proses administrasi berjalan transparan dan akuntabel. Ini menjadi langkah nyata dalam mendukung upaya pencegahan korupsi yang terukur,” tegasnya.
Wagub juga mendorong percepatan penerbitan surat edaran terkait pengadaan barang dan jasa.
Ia menekankan setiap proses pengadaan harus disertai kronologi yang jelas sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.
“Karena pengadaan menjadi perhatian khusus KPK, kita harus berhati-hati dan memastikan pelaksanaannya sesuai pedoman dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Wagub meminta adanya rapat rutin antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) untuk memastikan monitoring berjalan konsisten.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus menciptakan birokrasi berintegritas di Sulawesi Tengah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Inspektur Provinsi Sulteng Drs. M. Muchlis, M.M., Kepala Biro Hukum, Kepala Biro BPBJ, serta para kepala perangkat daerah terkait.***







