Wagub Sulteng dan Komisi IV DPR RI Bahas Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

  • Whatsapp
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., bersama Komisi IV DPR RI membahas pengelolaan hutan berkelanjutan di Sulawesi Tengah, di kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulteng, Senin (22/9/2025). FOTO : MEDIA BERANI

PALU,- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., bersama Komisi IV DPR RI membahas pengelolaan hutan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulteng, Senin (22/9/2025).

Pada kesempatan itu, Wagub dr Reny, menegaskan pentingnya keseimbangan aspek ekologi dan ekonomi dalam pengelolaan kawasan hutan.

“Lebih dari 66 persen wilayah Sulawesi Tengah merupakan kawasan hutan dengan beragam fungsi, mulai dari konservasi, lindung, hingga hutan produksi,” ujarnya saat membacakan sambutan Gubernur.

Dalam forum tersebut, Wagub menekankan empat poin penting yang perlu menjadi kesepakatan bersama, yaitu:

Pertama, Percepatan akses legal masyarakat terhadap kawasan hutan melalui perhutanan sosial dan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH).

Kedua, Pengendalian dan pengawasan pemanfaatan kawasan hutan.Ketiga, Peningkatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.Keempat, Pemberdayaan masyarakat adat dan lokal.

Wagub pun berharap diskusi ini menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan yang mensejahterakan rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Semoga diskusi hari ini memberikan hasil nyata bagi tata kelola kawasan hutan yang lebih baik dan berkeadilan,” harap Wagub.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua Kunjungan Kerja, Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si., mendorong tata kelola hutan yang adil serta berkeadilan bagi masyarakat.

Ia menyoroti perlunya komitmen penuh dari para pemegang izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Sulteng untuk memenuhi kewajibannya, seperti merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH), serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat.

“Potensinya besar, tetapi realitasnya belum memberikan kesejahteraan yang berdampak nyata,” ujarnya, seraya menekankan perlunya perbaikan tata kelola.

Acara ini turut dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Muhammad Neng, S.T., M.M., bersama para Kepala Balai UPT Kementerian Kehutanan lingkup Sulawesi Tengah.***

Pos terkait